Permasalahan utang perusahaan tidak selalu dapat diselesaikan melalui somasi atau gugatan wanprestasi. Dalam kondisi tertentu, permohonan kepailitan dapat menjadi salah satu upaya hukum untuk menyelesaikan kewajiban Debitor terhadap para Kreditornya melalui Pengadilan Niaga.
Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Debitor yang mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih dapat dinyatakan pailit dengan putusan Pengadilan.
Kapan Perlu Konsultasi dengan Pengacara Kepailitan?
Konsultasi hukum sebaiknya dilakukan sejak awal apabila:
- Kreditor memiliki piutang yang telah jatuh waktu dan belum dibayar;
- Debitor mempunyai kewajiban kepada lebih dari satu Kreditor;
- terdapat rencana untuk mengajukan permohonan pailit;
- Debitor menerima permohonan pailit dari Kreditor;
- Kreditor ingin mengajukan dan mencocokkan tagihan dalam proses kepailitan;
- terdapat sengketa mengenai jumlah atau kedudukan piutang;
- Kreditor ingin mengetahui kedudukannya sebagai Kreditor separatis, preferen, atau konkuren;
- Debitor memerlukan pendampingan dalam menghadapi proses kepailitan.
Pengacara kepailitan dapat membantu menganalisis dokumen utang, kedudukan hukum para pihak, terpenuhinya syarat permohonan pailit, serta risiko hukum yang mungkin timbul selama proses kepailitan.
Pendampingan dalam Proses Kepailitan
ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan kepada Kreditor maupun Debitor, antara lain:
- Penyusunan dan pengajuan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga;
- Mewakili dan/atau mendampingi klien dalam persidangan kepailitan;
- Menyusun jawaban bagi Debitor yang menjadi Termohon pailit;
- Pengajuan dan pencocokan piutang kepada Kurator;
- Pendampingan dalam rapat Kreditor;
- Pendampingan apabila terdapat bantahan terhadap tagihan;
- Memberikan analisis mengenai kedudukan dan hak Kreditor;
- Mendampingi proses perdamaian maupun tahapan pemberesan harta pailit;
- Melakukan upaya hukum yang patut untuk melindungi kepentingan klien dalam proses kepailitan.
Permohonan pernyataan pailit pada prinsipnya harus diajukan oleh seorang advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.
Konsultasi Pengacara Kepailitan dengan ILS Law Firm
Apabila Anda sedang menghadapi persoalan utang, baik sebagai Kreditor yang mempertimbangkan pengajuan permohonan pailit maupun Debitor yang sedang menghadapi permohonan kepailitan, Anda dapat terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan ILS Law Firm untuk menentukan langkah hukum yang sesuai.
Untuk mendapatkan konsultasi hukum pengacara kepailitan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm dan menjadwalkan konsultasi secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
ILS Law Firm – Jasa Konsultasi Hukum Pengacara Kepailitan
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







