pesangon komisaris

Komisaris Perusahaan Berhak Pesangon?

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah komisaris perusahaan berhak atas pesangon jika diberhentikan? Simak penjelasan status komisaris, dasar hukum, dan hak keuangan yang dapat diklaim setelah pemberhentian.

Posisi Komisaris dalam Struktur Perusahaan

Dalam struktur organisasi perseroan terbatas (PT), komisaris memegang peran penting dalam melakukan pengawasan dan pemberian nasihat kepada direksi. Jabatan komisaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Namun, berbeda dengan karyawan biasa atau direksi operasional, hubungan antara komisaris dan perusahaan bukanlah hubungan kerja berdasarkan prinsip ketenagakerjaan.

Lalu, apakah komisaris berhak atas pesangon apabila ia diberhentikan? Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai status hukum, hak keuangan, dan prosedur yang berkaitan dengan pemberhentian komisaris.

Dasar Hukum Jabatan Komisaris

Status, tugas, dan pemberhentian komisaris diatur oleh:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
  • Anggaran Dasar Perseroan.
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Menurut Pasal 1 angka 6 UU PT, komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus serta memberi nasihat kepada direksi.

Dengan demikian:

  • Komisaris bukan pekerja yang tunduk pada hubungan kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan.
  • Komisaris adalah organ perusahaan yang kedudukannya setara dengan direksi, tapi dengan fungsi berbeda.

Apakah Komisaris Berhak atas Pesangon?

Berdasarkan ketentuan hukum:

  • Komisaris tidak berhak atas pesangon dalam pengertian kompensasi PHK seperti karyawan biasa.
  • Karena tidak ada hubungan kerja (employment relationship) antara komisaris dan perseroan, maka ketentuan pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan tidak berlaku terhadap komisaris.

Namun, bukan berarti komisaris tidak memiliki hak keuangan sama sekali.

Komisaris tetap dapat berhak atas kompensasi berupa:

  • Honorarium (gaji jabatan komisaris).
  • Tunjangan-tunjangan yang ditentukan.
  • Bonus atau insentif berdasarkan keputusan RUPS.
  • Kompensasi khusus akibat pemberhentian, jika diatur dalam Anggaran Dasar atau perjanjian terpisah.

Hak Keuangan Komisaris setelah Diberhentikan

Komisaris yang diberhentikan berhak atas hak-hak keuangan berikut:

1. Honorarium

  • Honorarium adalah bentuk kompensasi rutin yang diberikan kepada komisaris sebagai balas jasa atas pelaksanaan tugas pengawasan.
  • Besaran honorarium biasanya ditentukan dalam RUPS atau diatur dalam anggaran dasar.

2. Tunjangan dan Fasilitas

Komisaris dapat menerima:

  • Tunjangan transportasi.
  • Tunjangan komunikasi.
  • Fasilitas kesehatan.
  • Fasilitas kendaraan.

Hak ini biasanya berdasarkan keputusan RUPS atau ketentuan internal perusahaan.

3. Kompensasi Pemberhentian

  • Jika diatur dalam anggaran dasar atau perjanjian khusus, komisaris yang diberhentikan sebelum masa jabatannya habis dapat menerima kompensasi khusus.
  • Kompensasi ini merupakan bentuk ganti rugi atas pemutusan masa jabatan lebih awal.

Namun, jika tidak ada pengaturan tertulis, maka komisaris tidak berhak menuntut kompensasi tambahan.

Prosedur Pemberhentian Komisaris

Pemberhentian komisaris harus dilakukan sesuai prosedur hukum berikut:

1. Melalui Keputusan RUPS

  • RUPS adalah organ tertinggi perseroan yang memiliki kewenangan memberhentikan komisaris.
  • Keputusan RUPS diambil berdasarkan ketentuan dalam anggaran dasar atau UU PT.

2. Menghormati Hak Tanggapan Komisaris

  • Komisaris yang akan diberhentikan berhak untuk diberi kesempatan membela diri dalam RUPS, kecuali dalam kondisi tertentu (seperti tindak pidana berat).

3. Mengatur Hak Keuangan

  • RUPS atau anggaran dasar harus mengatur tentang pembayaran hak keuangan yang masih menjadi hak komisaris hingga masa pemberhentian efektif.

Perbandingan Hak Karyawan dan Komisaris dalam PHK

KategoriKaryawanKomisaris
Dasar HukumUU KetenagakerjaanUU Perseroan Terbatas
Hubungan HukumHubungan kerjaHubungan organ perusahaan
Hak PesangonYa, sesuai masa kerjaTidak ada pesangon berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Hak LainUang pesangon, penghargaan masa kerja, hak cutiHonorarium, tunjangan, kompensasi jika diatur

Dari tabel di atas jelas bahwa posisi komisaris berbeda dengan pekerja biasa dalam hal hak atas pesangon.

Langkah Jika Hak Komisaris Tidak Dipenuhi

Jika komisaris merasa hak keuangannya tidak dibayarkan setelah pemberhentian:

1. Klarifikasi Internal

  • Mengajukan surat permintaan resmi ke perusahaan.
  • Meminta salinan keputusan RUPS dan pengaturan hak keuangan.

2. Penyelesaian Non-Litigasi

  • Menempuh jalur mediasi atau negosiasi langsung dengan pemegang saham atau manajemen perusahaan.

3. Gugatan Perdata

  • Jika tidak tercapai penyelesaian, komisaris dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri.
  • Gugatan diajukan untuk menuntut pembayaran hak-hak keuangan berdasarkan perjanjian atau anggaran dasar.

Komisaris tidak mengajukan sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial karena hubungan hukum bukan hubungan kerja.

Risiko Hukum Bagi Perusahaan Jika Hak Komisaris Diabaikan

Jika perusahaan tidak memenuhi hak keuangan komisaris:

  • Dapat digugat secara perdata untuk pembayaran ganti rugi.
  • Menurunkan reputasi perusahaan di mata publik dan pemegang saham.
  • Menimbulkan ketidakpercayaan dari calon komisaris dan direksi di masa depan.

Karena itu, perusahaan harus mengatur hak-hak komisaris dengan cermat dan melaksanakannya dengan itikad baik.

Tips Aman untuk Komisaris dalam Menjaga Haknya

Agar hak-hak tetap terlindungi, komisaris disarankan untuk:

  • Memastikan adanya pengaturan honorarium dan kompensasi dalam keputusan RUPS.
  • Menyimpan semua dokumen pengangkatan dan perjanjian jabatan.
  • Meminta klausul kompensasi dalam perjanjian jabatan jika memungkinkan.
  • Menggunakan jasa penasihat hukum saat proses pengangkatan dan pemberhentian.

Langkah-langkah ini akan memudahkan komisaris menuntut haknya jika terjadi pemberhentian.


Konsultasi Hukum Pemberhentian Komisaris di ILS Law Firm

Mengalami pemberhentian dari jabatan komisaris tanpa kejelasan hak keuangan Anda? Atau membutuhkan bantuan hukum untuk menyusun perjanjian pengangkatan dan pemberhentian komisaris?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara korporasi kami berpengalaman dalam mengurus hak dan kewajiban jabatan komisaris, penyusunan perjanjian, serta penyelesaian sengketa jabatan secara profesional, cepat, dan efektif.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.