kasus wanprestasi jadi pidana ?

Kasus Wanprestasi Bisa Jadi Pidana?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pertanyaan:

Apakah kasus wanprestasi dapat menjadi pidana seperti penipuan atau penggelapan?

Dalam hubungan hukum perdata, wanprestasi sering menjadi sumber perselisihan antara para pihak yang terikat dalam perjanjian.

Wanprestasi atau kegagalan memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pada umumnya diselesaikan melalui jalur perdata.

Namun, dalam beberapa keadaan, pihak yang merasa dirugikan mempertanyakan apakah wanprestasi dapat dibawa ke ranah pidana. Pertanyaan biasanya muncul apabila terdapat dugaan penipuan, penggelapan, atau itikad buruk sejak awal.

Karena itu, penting memahami kapan suatu perkara merupakan wanprestasi murni dan kapan perbuatan tersebut dapat masuk ke ranah pidana.

Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Utang Piutang

Wanprestasi Dalam Hukum Perdata

Konsep wanprestasi merupakan bagian dari hukum perdata.

Wanprestasi secara umum dapat diartikan sebagai keadaan ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajibannya.

Wanprestasi dapat terjadi karena kewajiban tidak dilaksanakan sama sekali, hanya dilaksanakan sebagian, dilaksanakan terlambat, atau dilakukan tidak sesuai dengan perjanjian.

Jika merujuk pada Pasal 1238 KUH Perdata, wanprestasi dapat terjadi ketika seseorang lalai memenuhi kewajibannya setelah mendapatkan teguran atau somasi untuk memenuhinya dalam jangka waktu tertentu.

Namun, Pasal 1238 KUH Perdata juga mengakui keadaan ketika debitur dapat dianggap lalai karena lewatnya waktu yang telah ditentukan dalam perikatan.

Karena itu, tidak setiap perkara selalu memerlukan somasi dengan cara yang sama.

Baca juga: Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?

Dalam konteks hukum perdata, pihak yang dirugikan dapat mengajukan tuntutan ganti rugi, pembatalan perjanjian, atau pemenuhan kewajiban sesuai perjanjian.

Fokus utama penyelesaian perdata adalah pemenuhan hak atau kompensasi atas kerugian yang dialami kreditur.

Baca juga: Cara Mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri

Wanprestasi Dalam Perspektif Hukum Pidana

Tindakan wanprestasi yang diatur dalam Pasal 1238-1267 KUHPerdata pada dasarnya berhubungan dengan tanggung jawab kontraktual.

Artinya, wanprestasi lahir dari hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian antara dua pihak atau lebih.

Namun, adanya perjanjian tidak selalu berarti seluruh persoalan yang timbul pasti hanya merupakan perkara perdata.

Dalam keadaan tertentu, hubungan kontraktual dapat mengandung unsur tindak pidana.

Wanprestasi dapat berkaitan dengan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 apabila terdapat unsur pidana yang dapat dibuktikan.

Pasal 492 KUHP pada pokoknya mengatur penipuan yang dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum melalui nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong sehingga orang lain menyerahkan barang, memberikan utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang. Lihat UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Karena itu, dalam konteks penipuan, hal yang penting adalah apakah sejak awal terdapat tipu muslihat, keadaan palsu, rangkaian kebohongan, atau itikad buruk untuk membuat korban menyerahkan uang atau barang.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 memberikan kaidah bahwa para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah pada dasarnya tidak melakukan penipuan.

Perbuatan tersebut merupakan wanprestasi dalam ranah perdata. Namun, pengecualian dapat terjadi apabila perjanjian tersebut sejak awal didasari itikad buruk atau tidak baik. Lihat Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 4/Yur/Pid/2018.

Dengan demikian, suatu hubungan keperdataan tidak otomatis berubah menjadi perkara pidana hanya karena salah satu pihak gagal memenuhi perjanjian.

Baca juga: Perbedaan Penipuan dan Penggelapan di KUHP

Kapan Wanprestasi Dapat Berkaitan dengan Penipuan?

Suatu perkara yang diawali dengan hubungan keperdataan tetap dapat mengandung unsur pidana apabila sejak awal terdapat itikad buruk.

Misalnya, seseorang sejak awal membuat perjanjian bukan untuk benar-benar melaksanakannya.

Sebaliknya, perjanjian tersebut hanya digunakan sebagai sarana untuk memperdaya pihak lain agar menyerahkan uang atau barang.

Mahkamah Agung dalam Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah dan tidak didasari itikad buruk pada prinsipnya tetap merupakan ranah perdata.

Namun, apabila sejak awal terdapat niat jahat, penggunaan nama palsu, kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, perkara tersebut dapat dinilai berbeda.

Pandangan tersebut juga diperkuat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung.

Salah satunya adalah Putusan No. 598 K/Pid/2016 atas nama ALS. Putusan tersebut termasuk dalam klasifikasi perkara penipuan dan menjadi salah satu putusan yang dirujuk dalam Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018. Lihat Putusan Mahkamah Agung No. 598 K/Pid/2016.

Bagaimana Membedakan Wanprestasi dan Penipuan?

Perbedaan utama dapat dilihat dari keadaan ketika perjanjian dibuat.

Apabila pada saat membuat perjanjian para pihak benar-benar berniat melaksanakan kewajibannya, tetapi kemudian salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya, persoalan tersebut pada umumnya merupakan wanprestasi.

Sebaliknya, apabila sejak awal seseorang sudah mempunyai niat untuk menipu atau tidak pernah berniat melaksanakan kewajibannya, dapat muncul persoalan pidana.

Selain itu, dapat dilihat apakah terdapat perbuatan seperti:

  1. menggunakan nama palsu;
  2. menggunakan kedudukan palsu;
  3. memberikan keterangan yang diketahui tidak benar;
  4. menggunakan tipu muslihat;
  5. membuat rangkaian kebohongan;
  6. menyembunyikan keadaan yang sebenarnya; atau
  7. sejak awal mempunyai niat mengambil keuntungan dengan merugikan pihak lain.

Namun, keberadaan salah satu keadaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti dalam perkara.

Tidak cukup hanya karena seseorang tidak membayar utang atau gagal memenuhi perjanjian, lalu secara otomatis dianggap melakukan penipuan.

Baca juga: Orang Tidak Bayar Utang, Apakah Termasuk Wanprestasi?

Bagaimana dengan Penggelapan?

Selain penipuan, sengketa perjanjian juga kadang dikaitkan dengan tindak pidana penggelapan.

Penggelapan saat ini diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 486 pada pokoknya mengatur perbuatan seseorang yang secara melawan hukum memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, sedangkan barang tersebut berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana. Lihat ketentuan Pasal 486 KUHP.

Penipuan dan penggelapan mempunyai karakter yang berbeda.

Dalam penipuan, barang atau uang pada prinsipnya diperoleh karena korban tergerak menyerahkannya akibat tipu muslihat atau kebohongan.

Sementara itu, dalam penggelapan, barang pada awalnya berada dalam penguasaan pelaku bukan karena tindak pidana.

Masalah pidana kemudian muncul ketika barang tersebut dimiliki secara melawan hukum.

Karena itu, keberadaan suatu perjanjian tidak otomatis menutup kemungkinan adanya penggelapan.

Namun, unsur tindak pidana tetap harus diperiksa secara terpisah dari persoalan wanprestasi.

Baca juga: Perbedaan Penipuan dan Penggelapan di KUHP

Apakah Semua Utang yang Tidak Dibayar Bisa Dilaporkan sebagai Penipuan?

Tidak.

Tidak dibayarnya utang pada dasarnya belum cukup untuk membuktikan tindak pidana penipuan.

Apabila ketika menerima pinjaman debitur benar-benar mempunyai niat membayar, tetapi kemudian mengalami kesulitan keuangan, persoalan tersebut pada umumnya berada dalam ranah perdata.

Namun, keadaan dapat berbeda apabila sejak sebelum uang diserahkan ternyata debitur sudah menggunakan kebohongan atau tipu muslihat.

Misalnya, seseorang mengaku mempunyai proyek yang sebenarnya tidak pernah ada.

Kemudian, berdasarkan cerita tersebut, korban menyerahkan uang.

Dalam keadaan seperti itu, persoalannya tidak lagi hanya mengenai kegagalan membayar utang. Perlu diperiksa apakah sejak awal sudah terdapat unsur penipuan sebagaimana Pasal 492 KUHP.

Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Penipuan dalam Utang Piutang

Wanprestasi Dapat Jadi Pidana?

Berdasarkan uraian di atas, wanprestasi pada dasarnya merupakan persoalan perdata.

Wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak gagal memenuhi kewajiban berdasarkan suatu perjanjian.

Penyelesaiannya dapat dilakukan melalui somasi, negosiasi, atau gugatan wanprestasi untuk meminta pemenuhan kewajiban dan ganti kerugian.

Namun, adanya hubungan perjanjian tidak selalu menutup kemungkinan adanya tindak pidana.

Untuk menentukan apakah suatu perkara termasuk penipuan atau hanya persoalan perdata, perlu diperiksa keadaan ketika perjanjian dibuat.

Hal penting yang harus dilihat adalah apakah sejak awal terdapat itikad buruk, tipu muslihat, keadaan palsu, atau rangkaian kebohongan untuk memperdaya pihak lain.

Mahkamah Agung melalui Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018 juga menegaskan perbedaan tersebut. Perjanjian yang sah dan dibuat tanpa itikad buruk pada prinsipnya merupakan ranah keperdataan apabila kewajibannya tidak dipenuhi.

Sebaliknya, apabila sejak awal hubungan tersebut dibangun dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain, dapat muncul pertanggungjawaban pidana.

Saat ini, tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak langsung membawa setiap sengketa wanprestasi ke jalur pidana tanpa melihat unsur perbuatannya.

Di sisi lain, keberadaan perjanjian juga tidak boleh digunakan untuk melindungi perbuatan yang sejak awal memang dilakukan dengan tipu muslihat atau niat jahat.

Baca juga: Cara Penyelesaian Kasus Wanprestasi: Mediasi, Somasi dan Gugatan

Kesimpulan

Wanprestasi pada dasarnya merupakan sengketa perdata.

Kegagalan memenuhi suatu perjanjian tidak dengan sendirinya dapat dianggap sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Namun, perkara dapat masuk ke ranah pidana apabila terdapat unsur pidana yang berdiri sendiri.

Dalam perkara penipuan, salah satu persoalan penting adalah apakah sejak awal sudah terdapat itikad buruk, tipu muslihat, keadaan palsu, atau rangkaian kebohongan sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 492 KUHP.

Sementara itu, dalam perkara penggelapan perlu diperiksa apakah terdapat penguasaan barang milik orang lain secara sah pada awalnya, kemudian barang tersebut dimiliki secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 486 KUHP.

Karena itu, penentuan langkah hukum harus dilakukan dengan melihat kronologi dan bukti secara menyeluruh.


Apabila Anda ingin konsultasi dengan pengacara terkait kasus wanprestasi dalam perkara perdata maupun kasus penipuan atau penggelapan dalam perkara pidana, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru