Karyawan menolak PHK dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan. Dalam kondisi seperti ini, perusahaan sebaiknya tidak langsung menganggap hubungan kerja telah berakhir. Perusahaan perlu mengikuti prosedur PHK dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum.
UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 serta PP No. 35 Tahun 2021 mengatur mekanisme pemberitahuan dan penyelesaian PHK.
Perusahaan Harus Menyampaikan Alasan PHK
Pasal 37 PP No. 35 Tahun 2021 mengatur bahwa apabila PHK tidak dapat dihindari, pengusaha harus memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja.
Pemberitahuan tersebut dibuat dalam bentuk surat dan pada prinsipnya disampaikan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Surat PHK sebaiknya menjelaskan alasan PHK, tanggal efektif, serta hak pekerja yang akan dibayarkan perusahaan.
Bagaimana Jika Karyawan Menolak PHK?
Jika pekerja menolak PHK, Pasal 39 PP No. 35 Tahun 2021 memberikan mekanisme bagi pekerja untuk menyampaikan surat penolakan disertai alasan dalam waktu tertentu setelah menerima pemberitahuan PHK.
Setelah pekerja menolak, perusahaan dan pekerja harus menyelesaikan perbedaan tersebut melalui perundingan bipartit.
Perusahaan sebaiknya menyiapkan dasar PHK secara lengkap, termasuk kontrak kerja, peraturan perusahaan, surat peringatan, bukti pelanggaran jika ada, dokumen efisiensi jika PHK berkaitan dengan kondisi perusahaan, serta perhitungan hak pekerja.
Jangan Memaksakan PHK Sepihak
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/PUU-XXI/2023 memberikan pemaknaan penting terhadap Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Jika perundingan bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ketika pekerja secara resmi menolak PHK, perusahaan sebaiknya tidak sekadar menghentikan akses kerja, menghentikan pembayaran hak, atau memaksa pekerja menandatangani surat pengunduran diri.
Jika bipartit gagal, perselisihan dapat dicatatkan ke Disnaker untuk diproses melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Apabila tidak tercapai kesepakatan, perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi Sengketa PHK ILS Law Firm
Jika perusahaan Anda menghadapi karyawan yang menolak PHK, ILS Law Firm dapat membantu menilai dasar PHK, menyusun dokumen bipartit, mendampingi proses di Disnaker hingga menangani perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






