Kemiripan antara dua produk sering menimbulkan pertanyaan: apakah produk yang terlihat serupa otomatis melanggar Hak Desain Industri milik pihak lain?
Jawabannya tidak dapat ditentukan hanya karena dua produk terlihat mirip. Untuk menilai dugaan pelanggaran, para pihak perlu memeriksa terlebih dahulu Desain Industri yang terdaftar, unsur desain yang memperoleh perlindungan, serta perbuatan yang dilakukan oleh pihak yang diduga melanggar.
Apa yang Dilindungi dalam Desain Industri?
Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri mendefinisikan Desain Industri sebagai kreasi mengenai bentuk, konfigurasi, komposisi garis atau warna, atau gabungan unsur tersebut dalam bentuk dua atau tiga dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat digunakan untuk menghasilkan suatu produk, barang komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Karena itu, ketika membandingkan dua produk, jangan hanya melihat fungsi produknya.
Perhatikan bentuk, konfigurasi, garis, warna, komposisi, serta tampilan estetis yang tercantum dalam Desain Industri yang telah didaftarkan.
Apakah Ada Batas Persentase Kemiripan?
UU Desain Industri tidak menentukan bahwa kemiripan 50%, 70%, 80%, atau persentase tertentu otomatis menjadi pelanggaran.
Karena itu, tidak tepat menyimpulkan pelanggaran hanya berdasarkan angka persentase kemiripan.
Penilaian sebaiknya berangkat dari Desain Industri yang benar-benar memperoleh perlindungan dan membandingkannya dengan produk yang dipersoalkan.
Pasal 9 ayat (1) memberikan hak eksklusif kepada pemegang Hak Desain Industri untuk melaksanakan haknya dan melarang pihak lain tanpa persetujuan membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak Desain Industri.
Apa yang Perlu Dibandingkan?
Jika muncul dugaan peniruan, beberapa hal penting perlu diperiksa.
Pertama, lihat gambar atau foto yang tercantum dalam pendaftaran Desain Industri. Objek yang memperoleh perlindungan harus menjadi titik awal perbandingan.
Kedua, bandingkan bentuk dan konfigurasi kedua produk secara menyeluruh.
Ketiga, periksa apakah pihak yang dituduh melakukan salah satu perbuatan dalam Pasal 9, misalnya memproduksi, menjual, mengimpor, mengekspor, atau mengedarkan produk tersebut.
Dengan demikian, kemiripan visual saja belum cukup untuk langsung menyimpulkan adanya pelanggaran tanpa melihat hak yang terdaftar dan fakta penggunaan produk tersebut.
Bagaimana Jika Desain yang Diklaim Ternyata Sudah Ada Sebelumnya?
Aspek kebaruan juga dapat menjadi persoalan.
Pasal 2 UU Desain Industri menentukan bahwa Hak Desain Industri diberikan untuk desain yang baru. Desain dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
Pengungkapan tersebut dapat berkaitan dengan desain yang sebelumnya telah diumumkan atau digunakan di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Karena itu, pihak yang dituduh melanggar dapat memeriksa apakah desain yang menjadi dasar tuduhan sebenarnya sudah pernah beredar, dipublikasikan, atau digunakan sebelum tanggal penerimaan permohonan.
Apabila terdapat persoalan kebaruan, Pasal 38 memungkinkan pihak yang berkepentingan mengajukan gugatan pembatalan pendaftaran Desain Industri berdasarkan alasan Pasal 2 atau Pasal 4.
Apa Upaya Hukum Jika Terjadi Pelanggaran?
Jika pemegang Hak Desain Industri menilai pihak lain telah melanggar haknya, Pasal 46 memberikan hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Pemegang hak atau penerima lisensi dapat menuntut:
- ganti rugi; dan/atau
- penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.
Selain gugatan perdata, pelanggaran tertentu juga dapat masuk ke ranah pidana berdasarkan Pasal 54 UU Desain Industri.
Karena itu, baik pihak yang merasa desainnya ditiru maupun pihak yang dituduh melakukan peniruan perlu memeriksa dokumen dan bukti secara menyeluruh sebelum mengambil langkah hukum.
Konsultasi Sengketa Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Desain Industri, termasuk dugaan peniruan produk, kemiripan desain, somasi, gugatan pelanggaran, gugatan pembatalan, maupun laporan pidana.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Dalam konsultasi, tim hukum dapat memeriksa sertifikat Desain Industri, gambar desain terdaftar, produk yang dipermasalahkan, bukti penggunaan, serta kronologi sengketa untuk menilai langkah hukum yang sesuai.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







