Pertanyaan tentang kapan hak cipta mulai berlaku sering muncul karena banyak orang mengira perlindungan baru ada setelah ciptaan dicatatkan di DJKI. Padahal, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur hal yang berbeda.
Hak Cipta Berlaku Sejak Ciptaan Diwujudkan
Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
Artinya, hak cipta mulai berlaku sejak pencipta telah mewujudkan karya tersebut dalam bentuk nyata. Pencipta tidak harus menunggu surat pencatatan dari DJKI terlebih dahulu.
Sebagai contoh, seorang penulis sudah mendapatkan perlindungan hak cipta ketika tulisannya telah dituangkan dalam bentuk naskah. Demikian juga fotografer ketika telah menghasilkan foto, programmer ketika telah membuat program komputer, atau musisi ketika telah mewujudkan lagu dalam bentuk yang dapat dikenali.
Ide Saja Belum Mendapat Perlindungan Hak Cipta
UU Hak Cipta tidak melindungi gagasan yang masih berada dalam pikiran.
Pasal 41 menyebut bahwa hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata tidak mendapat perlindungan hak cipta. Ketentuan yang sama juga menyebut bahwa ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan, atau data tidak dilindungi sebagai hak cipta.
Karena itu, perbedaan antara ide dan ciptaan sangat penting. Seseorang mungkin mempunyai ide untuk membuat buku, aplikasi, film, atau desain. Namun, perlindungan hak cipta baru relevan setelah ide tersebut diwujudkan menjadi suatu ciptaan yang nyata.
Apakah Harus Diumumkan Terlebih Dahulu?
Tidak. Pasal 40 ayat (3) UU Hak Cipta menegaskan bahwa perlindungan juga mencakup ciptaan yang belum atau tidak dilakukan Pengumuman, selama ciptaan tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan penggandaan.
Jadi, pencipta tidak harus terlebih dahulu menerbitkan buku, mengunggah foto ke internet, merilis lagu, atau mempublikasikan software agar memperoleh perlindungan.
Apakah Pencatatan di DJKI Tetap Berguna?
Tetap berguna. Walaupun pencatatan bukan syarat lahirnya hak cipta, Pasal 69 ayat (4) menentukan bahwa surat pencatatan ciptaan merupakan bukti awal kepemilikan, kecuali terbukti sebaliknya.
Karena itu, pencipta tetap dapat mempertimbangkan pencatatan sebagai bagian dari penguatan bukti apabila suatu saat muncul sengketa.
Konsultasi Hak Cipta dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi mengenai pencatatan Hak Cipta, kepemilikan ciptaan, pengalihan hak, lisensi, serta sengketa Hak Cipta.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline melalui pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id






