berakhirnya hgb

Kapan Berakhir HGB di atas HPL? Panduan Dasar Hukum

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm


Pelajari kapan dan bagaimana HGB di atas HPL berakhir—mulai jangka waktu awal, perpanjangan, pembaruan hingga status hak setelah berakhir.

Pengertian Dasar: HGB dan HPL

Apa Itu HGB?

Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya, sesuai Pasal 35 ayat (1) UU No. 5/1960. Jangka waktu pemberiannya paling lama 30 tahun, dan dapat diperpanjang sampai 20 tahun, serta diperbarui hingga 30 tahun.

Apa Itu HPL?

Hak Pengelolaan (HPL) adalah hak instansi atau badan hukum untuk mengelola tanah negara, yang kemudian bisa dibebankan HGB di atasnya berdasarkan izin tertulis dari pemegang HPL.

Kapan HGB di Atas HPL Berakhir?

1. Masa Awal – 30 Tahun

HGB di atas HPL pertama kali diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun berdasarkan Pasal 37 ayat (1) PP No. 18/2021.

2. Perpanjangan – Tambahan 20 Tahun

Pemegang HGB dapat memperpanjang haknya maksimal 20 tahun, jika:

  • Telah dibangun serta dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak, dan
  • Mendapat persetujuan pemegang HPL.
    Perpanjangan harus diajukan sebelum masa awal berakhir.

3. Pembaruan – Tambahan 30 Tahun

Setelah perpanjangan habis, terdapat opsi pembaruan tambahan maksimal 30 tahun, juga dengan persetujuan HPL dan sertifikat laik fungsi jika untuk rumah susun.

4. Status Setelah Masa Habis

Setelah akumulasi (30 + 20 + 30 = 80 tahun) berakhir, HGB otomatis hapus dan status tanah kembali menjadi HPL tanpa perlu tindakan lebih lanjut.

Dasar Hukum Lengkap

UU No. 5/1960 – UUPA

  • Pasal 35 ayat (1–2): HGB diberikan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun.

PP No. 18/2021

  • Pasal 36–37: Mengatur pemberian HGB di atas HPL, 30 tahun, perpanjangan 20 tahun, pembaruan 30 tahun.
  • Pasal 41 ayat (1–4): Tata cara pengajuan perpanjangan & pembaruan, persyaratan administratif termasuk sertifikat laik fungsi.

PP No. 40/1996 (Pewaris)

Mengatur serupa: HGB atas HPL dengan perjanjian penggunaan tanah yang sah & perpanjangan dengan persetujuan HPL.

Prosedur dan Tahapan Waktu

Waktu Permohonan

  • Perpanjangan HGB: diajukan sebelum masa awal 30 tahun habis; untuk rusun bisa bersamaan dengan permohonan hak.
  • Pembaruan: diajukan paling lambat dua tahun setelah masa habis.

Syahrat Mendukung

  • Sertifikat laik fungsi (untuk rusun);
  • Persetujuan tertulis dari pemegang HPL;
  • Pemanfaatan tanah sesuai peruntukan awal;
  • Kepatuhan terhadap tata ruang dan syarat administratif lainnya.

Apa Konsekuensi Jika Tidak Memperpanjang?

  1. HGB gugur otomatis, tanpa perlu pemberitahuan;
  2. Tanah kembali ke pemegang HPL ;
  3. Bangunan dapat tetap ada, tetapi menjadi penguasaan HPL;
  4. Tanpa restitusi, pemegang sebelumnya kehilangan hak dan bangunan perlahan dapat dianggap milik HPL .

Ringkasan dalam Tabel

TahapanWaktu MaksimalSyarat & Prosedur
Masa Awal30 tahunDasar: UU No 5/1960 Pasal 35; PP 18/2021 Pasal 37
Perpanjangan+20 tahunPersetujuan HPL + permohonan sebelum masa habis + SLF (rusun)
Pembaruan+30 tahunPermohonan ≤2 tahun setelah habis, syarat serupa perpanjangan
Total Maks80 tahunAkumulasi; setelahnya hak hapus otomatis dan kembali ke HPL
Setelah HabisTanah HGB kembali ke HPL

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda memiliki atau sedang mempertimbangkan HGB di atas HPL—dan ingin mengetahui kapan hak tersebut berakhir, cara memperpanjang atau memperbarui, serta menjaga legalitas dokumen—ILS Law Firm siap membantu jika ingin konsultasi hukum.

📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.