ils law firm lawyer

Kalah di Komisi Banding Paten, Apa Upaya Hukum Berikutnya?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Kalah di Komisi Banding Paten, Apa Upaya Hukum Berikutnya?

Pemohon Paten yang memperoleh keputusan tidak menguntungkan dari Komisi Banding Paten masih dapat memiliki upaya hukum lanjutan. Namun, langkah berikutnya harus melihat terlebih dahulu jenis keputusan banding yang disengketakan.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 mengatur mekanisme banding Paten sekaligus kemungkinan membawa sengketa tertentu ke Pengadilan Niaga.

Kapan Permohonan Banding Paten Diajukan?

Pasal 67 UU Paten mengatur bahwa permohonan banding dapat diajukan terhadap:

  1. penolakan Permohonan Paten;
  2. koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah Permohonan diberi Paten; dan
  3. keputusan pemberian Paten.

Permohonan tersebut diperiksa oleh Komisi Banding Paten.

Jika Komisi Banding Paten menolak keberatan yang diajukan, pertanyaannya kemudian adalah apakah keputusan tersebut masih dapat dipersoalkan di pengadilan.

Keputusan Komisi Banding Paten Bisa Digugat

UU Nomor 65 Tahun 2024 mengubah Pasal 72 UU Paten.

Pasal 72 ayat (1) sekarang menyatakan:

“Pemohon, termohon, atau Kuasanya dapat mengajukan gugatan atas keputusan Komisi Banding Paten ke Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman surat keputusan.”

Artinya, apabila keputusan Komisi Banding Paten merugikan pihak yang berkepentingan dan termasuk keputusan yang dapat digugat, pihak tersebut perlu memperhatikan batas waktu tiga bulan.

Ada Keputusan yang Tidak Bisa Dibawa ke Pengadilan Niaga

Tidak semua hasil banding dapat langsung digugat ke Pengadilan Niaga.

Pasal 69 ayat (9) UU Paten secara khusus menentukan bahwa permohonan banding mengenai koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 tidak dapat diajukan ke Pengadilan Niaga.

Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, pihak yang kalah harus memeriksa jenis keputusan Komisi Banding Paten yang diterimanya.

Apa Upaya Hukum Setelah Putusan Pengadilan Niaga?

Jika sengketa dapat diajukan ke Pengadilan Niaga dan pengadilan telah menjatuhkan putusan, UU Paten tidak menyediakan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

Pasal 72 ayat (3) menentukan bahwa terhadap putusan Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan kasasi.

Jangan Lewatkan Tenggat Waktu

Keputusan Komisi Banding Paten sebaiknya segera diperiksa setelah diterima. Selain alasan penolakan, pihak yang dirugikan perlu memeriksa jenis keputusan, dasar teknis pemeriksaan Paten, bukti yang tersedia, serta batas waktu pengajuan gugatan.

Keterlambatan mengambil upaya hukum dapat menyebabkan kesempatan untuk mempersoalkan keputusan tersebut hilang.

Konsultasi Sengketa dan Banding Paten dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk analisis keputusan Komisi Banding Paten, gugatan ke Pengadilan Niaga, penyusunan argumentasi hukum, serta upaya hukum kasasi.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp, maupun secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru