ketenagakerjaan 3

Jumlah Pesangon Karyawan Tetap yang Kena PHK

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari jumlah pesangon karyawan tetap yang terkena PHK sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia. Panduan lengkap untuk memahami hak dan kewajiban dalam proses pemutusan hubungan kerja.

Pengantar

Pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tetap di Indonesia diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan proses yang adil bagi kedua belah pihak. Artikel ini membahas secara rinci jumlah pesangon yang berhak diterima oleh karyawan tetap yang terkena PHK sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Pesangon Karyawan Tetap

Ketentuan mengenai pesangon bagi karyawan tetap yang terkena PHK diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Komponen Pesangon

Karyawan tetap yang terkena PHK berhak menerima tiga komponen kompensasi:

  1. Uang Pesangon (UP): Kompensasi berdasarkan masa kerja karyawan.
  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK): Diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama tiga tahun atau lebih.
  3. Uang Penggantian Hak (UPH): Meliputi hak-hak yang belum diberikan, seperti cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi kembali ke tempat asal, dan lain-lain.

Perhitungan Uang Pesangon (UP)

Berdasarkan Pasal 156 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran uang pesangon ditentukan sebagai berikut:

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah.

Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)

Berdasarkan Pasal 156 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, besaran UPMK ditentukan sebagai berikut:

  • Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah.
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah.
  • Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah.
  • Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah.
  • Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah.
  • Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah.
  • Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah.
  • Masa kerja 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah.

Perhitungan Uang Penggantian Hak (UPH)

Berdasarkan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, UPH meliputi:

  • Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
  • Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat di mana pekerja diterima bekerja.
  • Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contoh Perhitungan Pesangon

Misalnya, seorang karyawan tetap dengan gaji pokok Rp5.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000 (total upah Rp6.000.000) telah bekerja selama 4 tahun 6 bulan dan terkena PHK. Maka perhitungannya:

  • Uang Pesangon: 5 bulan x Rp6.000.000 = Rp30.000.000.
  • Uang Penghargaan Masa Kerja: 2 bulan x Rp6.000.000 = Rp12.000.000.
  • Uang Penggantian Hak: Misalnya sisa cuti 10 hari dari 21 hari kerja per bulan: (10/21) x Rp6.000.000 ≈ Rp2.857.143.
  • Total Pesangon: Rp30.000.000 + Rp12.000.000 + Rp2.857.143 = Rp44.857.143.

Faktor Kali dalam Perhitungan Pesangon

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 memperkenalkan faktor kali dalam perhitungan pesangon berdasarkan alasan PHK:

  • Faktor 0,5: PHK karena efisiensi, perusahaan tutup, atau force majeure.
  • Faktor 1: PHK karena pelanggaran berat oleh pekerja.
  • Faktor 1,75: PHK karena pensiun.
  • Faktor 2: PHK karena alasan lain yang tidak disebutkan di atas.

Faktor kali ini dikalikan dengan total UP dan UPMK untuk menentukan jumlah pesangon yang harus dibayarkan.

Konsultasi Hukum ILS Law Firm

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam memahami perhitungan pesangon atau memiliki pertanyaan seputar hukum ketenagakerjaan, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru