Pelajari prosedur hukum jual beli merek dagang di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Pengantar
Merek dagang merupakan aset tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi tinggi bagi pemiliknya. Di Indonesia, merek dagang dapat dialihkan atau dijual kepada pihak lain melalui prosedur hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai prosedur hukum jual beli merek dagang di Indonesia.
Pengertian Pengalihan Hak atas Merek
Menurut Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, hak atas merek dapat dialihkan atau dialihkuasakan karena:
- Pewarisan
- Wasiat
- Wakaf
- Hibah
- Perjanjian
- Sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan
Pengalihan hak atas merek harus dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar memiliki kekuatan hukum terhadap pihak ketiga.
Prosedur Hukum Jual Beli Merek Dagang
Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses jual beli merek dagang di Indonesia:
- Perjanjian Pengalihan Hak atas Merek:
- Pihak penjual dan pembeli merek harus membuat perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan mengenai pengalihan hak atas merek.
- Perjanjian ini harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disertai dengan materai yang cukup.
- Pendaftaran Pengalihan Hak atas Merek ke DJKI:
- Setelah perjanjian dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan pengalihan hak atas merek ke DJKI.
- Permohonan pendaftaran pengalihan hak atas merek dapat diajukan secara elektronik melalui situs resmi DJKI: https://merek.dgip.go.id/.
- Dokumen yang Diperlukan:
- Salinan perjanjian pengalihan hak atas merek yang telah ditandatangani.
- Surat kuasa jika permohonan diajukan oleh kuasa.
- Bukti pembayaran biaya permohonan.
- Pemeriksaan oleh DJKI:
- DJKI akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan.
- Jika permohonan memenuhi persyaratan, DJKI akan mencatat pengalihan hak atas merek dalam Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
- Penerbitan Sertifikat Merek atas Nama Pemilik Baru:
- Setelah pengalihan hak atas merek dicatat, DJKI akan menerbitkan sertifikat merek atas nama pemilik baru.
Dasar Hukum
Prosedur hukum jual beli merek dagang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, khususnya:
- Pasal 41 ayat (1): Hak atas Merek dapat dialihkan atau dialihkuasakan karena: pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
- Pasal 41 ayat (3): Pengalihan Hak atas Merek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicatatkan dalam Daftar Umum Merek.
- Pasal 41 ayat (4): Pengalihan Hak atas Merek yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Merek tidak berlaku terhadap pihak ketiga.
Dengan demikian, pencatatan pengalihan hak atas merek di DJKI merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemilik baru merek.
Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam proses jual beli merek dagang atau menghadapi sengketa hukum terkait hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:
- Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
- Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
- Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.
Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- WhatsApp: 0813-9981-4209
ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.
Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai prosedur hukum jual beli merek dagang di Indonesia serta langkah-langkah yang harus diikuti untuk melindungi hak Anda secara hukum.