Jayko vs Joyco

Jayko vs Joyco: Pelajaran dari Sengketa Merek di Indonesia

Picture of Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Analisis mendalam tentang sengketa merek antara Joyko dan Joyco, menyoroti pentingnya pendaftaran merek dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Pengantar

Dalam dunia bisnis yang kompetitif, perlindungan terhadap merek dagang menjadi aspek krusial untuk menjaga identitas dan reputasi perusahaan. Salah satu kasus yang menyoroti pentingnya perlindungan merek adalah sengketa antara Joyko dan Joyco, dua merek yang bergerak di industri alat tulis kantor (ATK) di Indonesia. Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya pendaftaran merek dan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.

Latar Belakang Sengketa

Sengketa ini bermula ketika PT Atali Makmur, pemilik merek “Joyko”, menemukan bahwa PT Tong Shend Ind telah mendaftarkan merek “Joyco” dan “Joyko” untuk produk yang serupa. PT Atali Makmur telah mendaftarkan merek “Joyko” sejak tahun 2001 dan mengklaim bahwa merek tersebut telah dikenal luas di Indonesia dan beberapa negara lainnya. PT Atali Makmur kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan pendaftaran merek “Joyco” dan “Joyko” milik PT Tong Shend Ind.

Dasar Hukum yang Digunakan

Dalam gugatan tersebut, PT Atali Makmur mendasarkan argumennya pada beberapa ketentuan hukum, antara lain:

  • Pasal 21 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyatakan bahwa permohonan pendaftaran merek ditolak jika merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis.
  • Pasal 77 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2016, yang memberikan hak kepada pemilik merek terdaftar untuk mengajukan gugatan pembatalan terhadap pendaftaran merek yang dilakukan dengan itikad tidak baik.
  • Permenkumham No. 67 Tahun 2016, yang mengatur tentang tata cara permohonan pendaftaran merek dan pemeriksaan substantif merek.

Putusan Pengadilan

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT Atali Makmur dan memerintahkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk membatalkan pendaftaran merek “Joyco” dan “Joyko” milik PT Tong Shend Ind. Pengadilan menilai bahwa merek-merek tersebut memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Joyko” milik PT Atali Makmur dan pendaftarannya dilakukan dengan itikad tidak baik.

Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi, yang menyatakan bahwa merek “Joyko” milik PT Atali Makmur merupakan merek terkenal dan layak mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat. Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa pendaftaran merek oleh PT Tong Shend Ind dilakukan dengan itikad tidak baik, karena terdapat kesamaan fonetik dan visual yang dapat menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Pelajaran yang Dapat Diambil

1. Pentingnya Pendaftaran Merek

Kasus ini menegaskan bahwa pendaftaran merek adalah langkah penting untuk melindungi identitas bisnis. Tanpa pendaftaran, pemilik merek tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut pihak lain yang menggunakan merek serupa.

2. Perlindungan terhadap Merek Terkenal

Undang-Undang Merek di Indonesia memberikan perlindungan khusus terhadap merek yang dianggap terkenal. Merek terkenal dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merek lain yang didaftarkan dengan itikad tidak baik, meskipun merek tersebut belum digunakan secara luas di Indonesia.

3. Itikad Tidak Baik dalam Pendaftaran Merek

Pendaftaran merek dengan itikad tidak baik, seperti meniru merek yang sudah dikenal, dapat menjadi dasar pembatalan pendaftaran tersebut. Pengadilan akan menilai adanya niat buruk dari pihak yang mendaftarkan merek serupa untuk mengambil keuntungan dari reputasi merek yang sudah ada.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Jika Anda menghadapi permasalahan terkait pendaftaran merek atau sengketa hukum mengenai hak kekayaan intelektual, ILS Law Firm siap membantu. Kami memiliki pengalaman dalam menangani berbagai aspek hukum kekayaan intelektual, termasuk:

  • Pendaftaran dan Perpanjangan Merek: Membantu dalam proses pendaftaran dan perpanjangan merek serta memastikan semua persyaratan terpenuhi.
  • Penyusunan Kontrak Lisensi: Menyusun perjanjian lisensi yang melindungi hak dan kepentingan Anda.
  • Penanganan Sengketa Hukum: Mewakili klien dalam penyelesaian sengketa kekayaan intelektual di pengadilan.

Untuk konsultasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

ILS Law Firm berkomitmen untuk memberikan layanan hukum terbaik dalam bidang kekayaan intelektual.


Artikel ini disusun untuk memberikan pemahaman yang jelas mengenai pentingnya pendaftaran merek dan perlindungan hukum terhadap merek dagang di Indonesia.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru