ils law firm lawyer

Jika Perdamaian PKPU Ditolak, Apakah Debitor Langsung Pailit?

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Ya. Jika rencana perdamaian dalam proses PKPU ditolak oleh para Kreditor, Debitor pada prinsipnya harus dinyatakan pailit oleh Pengadilan.

Dasarnya terdapat dalam Pasal 289 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal tersebut mengatur bahwa apabila rencana perdamaian ditolak, Hakim Pengawas wajib segera memberitahukan penolakan tersebut kepada Pengadilan dengan menyerahkan salinan rencana perdamaian dan berita acara rapat. Setelah menerima pemberitahuan tersebut, Pengadilan harus menyatakan Debitor pailit, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 283 ayat (1).

Artinya, penolakan rencana perdamaian mempunyai konsekuensi hukum yang sangat serius. Debitor tidak memperoleh kesempatan untuk sekadar kembali ke keadaan sebelum PKPU seolah-olah proses tersebut tidak pernah terjadi.

Setelah Debitor dinyatakan pailit, berlaku ketentuan kepailitan sebagaimana diatur dalam Bab II UU No. 37 Tahun 2004, dengan pengecualian tertentu sebagaimana disebut dalam Pasal 290.

Perlu dibedakan antara dua keadaan. Pertama, rencana perdamaian ditolak oleh Kreditor dalam pemungutan suara. Dalam kondisi ini berlaku Pasal 289 dan Debitor harus dinyatakan pailit.

Kedua, rencana perdamaian sebenarnya telah disetujui Kreditor, tetapi Pengadilan menolak mengesahkannya atau menolak homologasi. Pasal 285 ayat (3) juga menentukan bahwa apabila Pengadilan menolak mengesahkan perdamaian, dalam putusan yang sama Pengadilan wajib menyatakan Debitor pailit.

Karena itu, bagi Debitor, penyusunan rencana perdamaian dan negosiasi dengan Kreditor merupakan bagian yang sangat penting dalam proses PKPU. Bagi Kreditor, keputusan menerima atau menolak rencana perdamaian juga harus mempertimbangkan kemungkinan bahwa penolakan akan membawa Debitor masuk ke dalam kepailitan.

Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm dapat mendampingi Kreditor maupun Debitor dalam proses PKPU, termasuk analisis rencana perdamaian, rapat Kreditor, pemungutan suara, homologasi, maupun akibat hukum apabila PKPU berakhir dengan kepailitan.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru