perselisihan hubungan industrial

Jenis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari jenis-jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Indonesia, mulai dari bipartit hingga kasasi di Mahkamah Agung. Simak prosedur lengkap untuk penyelesaian sengketa ketenagakerjaan.

Apa Itu Perselisihan Hubungan Industrial?

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pekerja/buruh dengan pengusaha terkait hubungan kerja. Perselisihan ini dapat mencakup masalah hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja (PHK), atau perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan.

Penting bagi setiap pihak memahami jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial agar masalah dapat diselesaikan secara adil dan sesuai hukum.

Dasar Hukum Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial diatur dalam:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU PPHI menetapkan prinsip bahwa setiap perselisihan harus diselesaikan dengan tahapan bertingkat untuk menjaga keadilan bagi kedua belah pihak.

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Menurut UU PPHI, terdapat empat jenis perselisihan hubungan industrial, yaitu:

1. Perselisihan Hak

Perselisihan hak timbul akibat tidak terpenuhinya hak-hak normatif karyawan berdasarkan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Contohnya:

  • Gaji tidak dibayar sesuai UMK.
  • Hak cuti tidak diberikan.

2. Perselisihan Kepentingan

Perselisihan kepentingan terjadi ketika ada perbedaan kepentingan mengenai kondisi kerja, hubungan kerja, atau perubahan syarat kerja yang belum diatur dalam perjanjian.

Contohnya:

  • Permintaan kenaikan upah.
  • Permintaan tunjangan tambahan.

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Perselisihan PHK terjadi jika:

  • Pekerja menolak PHK yang dilakukan perusahaan.
  • Terjadi perselisihan tentang hak-hak setelah PHK.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan

Perselisihan ini terjadi antara dua atau lebih serikat pekerja dalam satu perusahaan yang berselisih mengenai keanggotaan, representasi, atau hak-hak organisasi.

Jenis-Jenis Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial dilakukan melalui beberapa tahap berikut:

1. Perundingan Bipartit

Tahap awal wajib dilakukan adalah perundingan bipartit, yaitu:

  • Negosiasi langsung antara karyawan atau serikat pekerja dengan pengusaha.
  • Dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak terjadinya perselisihan.

Jika tercapai kesepakatan, hasilnya dituangkan dalam perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Jika tidak tercapai kesepakatan, maka dibuat risalah perundingan bipartit sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Mediasi

Jika bipartit gagal, penyelesaian dapat dilakukan melalui mediasi di Dinas Ketenagakerjaan:

  • Proses ini dipimpin oleh mediator resmi.
  • Mediator akan mempertemukan kedua belah pihak dan mencoba menghasilkan kesepakatan.
  • Jika tercapai, dibuat perjanjian bersama.
  • Jika tidak tercapai, mediator mengeluarkan anjuran tertulis sebagai rekomendasi penyelesaian.

Anjuran ini dapat diterima atau ditolak oleh kedua belah pihak.

3. Konsiliasi

Khusus untuk perselisihan hak dan perselisihan kepentingan, dapat dilakukan melalui konsiliasi, yaitu:

  • Diselesaikan oleh seorang konsiliator resmi dari Dinas Ketenagakerjaan.
  • Konsiliator berperan aktif memberikan solusi kepada para pihak.
  • Proses konsiliasi lebih ringan dibandingkan mediasi.

Namun, konsiliasi tidak berlaku untuk perselisihan PHK atau perselisihan antar serikat pekerja.

4. Arbitrase

Arbitrase hanya dapat digunakan untuk perselisihan kepentingan. Karakteristiknya:

  • Arbitrase bersifat sukarela, berdasarkan kesepakatan tertulis para pihak.
  • Keputusan arbiter bersifat final dan mengikat (tidak dapat digugat ke pengadilan).

Arbitrase biasanya digunakan untuk mempercepat penyelesaian tanpa jalur pengadilan.

5. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Jika penyelesaian non-litigasi gagal, sengketa dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Ciri-ciri PHI:

  • Berfungsi menyelesaikan semua jenis perselisihan hubungan industrial.
  • Prosesnya bersifat litigasi (formal di pengadilan).
  • Putusan PHI dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kecuali untuk perselisihan kepentingan dan antar serikat pekerja.

Pendaftaran gugatan ke PHI harus dilampiri risalah bipartit, anjuran mediasi, atau anjuran konsiliasi sebagai syarat formil.

Prosedur Penyelesaian Perselisihan Secara Umum

Berikut tahapan umum penyelesaian perselisihan hubungan industrial:

  1. Bipartit (wajib diupayakan terlebih dahulu).
  2. Jika gagal:
    • Mediasi, konsiliasi, atau arbitrase.
  3. Jika gagal atau anjuran ditolak:
    • Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
  4. Kasasi ke Mahkamah Agung (jika pihak tidak puas terhadap putusan PHI untuk jenis perselisihan tertentu).

Seluruh proses harus dijalani secara berurutan dan memenuhi syarat administratif yang ditentukan.

Keuntungan Menyelesaikan Perselisihan di Luar Pengadilan

Penyelesaian melalui bipartit, mediasi, atau konsiliasi memiliki beberapa keuntungan:

  • Cepat dan biaya lebih rendah dibandingkan litigasi di pengadilan.
  • Lebih fleksibel dalam menentukan solusi.
  • Menjaga hubungan kerja tetap harmonis.

Namun, jika upaya damai tidak berhasil, jalur pengadilan menjadi opsi terakhir untuk mendapatkan kepastian hukum.

Tips Bagi Perusahaan dan Karyawan dalam Penyelesaian Perselisihan

Agar perselisihan dapat diselesaikan dengan baik, berikut beberapa tips:

  • Dokumentasikan semua perjanjian dan komunikasi selama hubungan kerja.
  • Pahami hak dan kewajiban masing-masing berdasarkan kontrak kerja dan peraturan ketenagakerjaan.
  • Gunakan jasa mediator atau konsultan hukum jika diperlukan.
  • Hindari emosi, fokus pada penyelesaian substansi sengketa.
  • Upayakan damai untuk menghindari proses litigasi yang panjang dan melelahkan.

Konsultasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di ILS Law Firm

Mengalami perselisihan hubungan industrial dan ingin menyelesaikannya secara profesional? Atau membutuhkan pendampingan hukum dalam proses mediasi, konsiliasi, atau gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial?

ILS Law Firm siap membantu Anda!

Hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut:

Tim pengacara ketenagakerjaan kami berpengalaman dalam menangani penyelesaian sengketa hubungan kerja, dari tahap bipartit hingga putusan kasasi, secara cepat, efektif, dan sesuai hukum.


Kalau

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru