ILS Law Firm

Jasa Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Ingin ajukan Peninjauan Kembali (PK)? ILS Law Firm siap membantu Anda dengan jasa pengacara profesional untuk menyusun memori PK dan melindungi hak Anda di Mahkamah Agung.

Apa Itu Peninjauan Kembali (PK) dalam Hukum Indonesia?

Peninjauan Kembali (PK) adalah bentuk upaya hukum luar biasa yang dapat diajukan oleh pihak yang dirugikan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). PK diajukan ke Mahkamah Agung sebagai jalan terakhir untuk mengoreksi kekeliruan hukum yang terjadi dalam proses peradilan sebelumnya.

Berbeda dengan banding dan kasasi yang termasuk upaya hukum biasa, PK hanya dapat diajukan apabila memenuhi syarat ketat yang ditentukan undang-undang, terutama bila ada:

  • Bukti baru (novum) yang relevan dan signifikan
  • Kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata
  • Putusan yang bertentangan dengan hukum

Dasar Hukum Peninjauan Kembali

Permohonan Peninjauan Kembali diatur dalam Pasal 66 – 69 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 dan UU No. 3 Tahun 2009)

Dasar hukum ini menegaskan bahwa PK bukanlah alat untuk mengulang perkara, melainkan untuk memperbaiki kekeliruan atau ketidakadilan dalam putusan akhir.

Jenis Perkara yang Bisa Diajukan PK

ILS Law Firm berpengalaman dalam menangani Peninjauan Kembali untuk berbagai jenis perkara, antara lain:

  1. Perdata umum: wanprestasi, perbuatan melawan hukum (PMH)
  2. Sengketa waris
  3. Sengketa tanah dan kepemilikan properti
  4. Perceraian, hak asuh anak, dan harta gono-gini
  5. Perkara hubungan industrial (PHI)
  6. Perkara hak kekayaan intelektual (merek, paten, hak cipta)
  7. Perkara kepailitan dan PKPU
  8. Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)
  9. Perkara pidana dengan kekeliruan hukum atau novum

Setiap kategori memerlukan pendekatan hukum berbeda dalam penyusunan memori PK.

Alasan Hukum yang Membolehkan PK

Tidak semua perkara bisa langsung diajukan PK. Hanya apabila terdapat alasan hukum yang sah dan kuat, antara lain:

  • Ditemukan novum: bukti baru yang tidak diketahui saat perkara diperiksa
  • Khilaf atau kekeliruan nyata oleh hakim dalam menilai bukti atau hukum
  • Putusan bertentangan satu sama lain, misalnya dalam perkara yang objek atau para pihaknya sama
  • Suatu hal penting belum diperiksa oleh hakim, padahal harus dipertimbangkan

Permohonan PK tanpa alasan kuat akan ditolak Mahkamah Agung tanpa diperiksa substansinya.

Tahapan dan Prosedur Pengajuan Peninjauan Kembali

Berikut adalah tahapan prosedural dalam pengajuan PK:

1. Permohonan Diajukan ke Pengadilan Asal

PK diajukan ke pengadilan tingkat pertama yang memeriksa perkara pada awalnya, bukan langsung ke Mahkamah Agung.

2. Tenggat Waktu Pengajuan

Permohonan PK dapat diajukan dalam waktu 180 hari sejak:

  • Ditemukannya novum
  • Diketahuinya kekeliruan putusan
  • Putusan inkracht diterima secara resmi

3. Penyusunan Memori PK

Pemohon wajib menyusun memori Peninjauan Kembali yang memuat secara rinci:

  • Identitas perkara dan para pihak
  • Alasan hukum permohonan PK
  • Bukti-bukti pendukung (misalnya salinan novum)
  • Permintaan agar MA membatalkan atau mengubah putusan sebelumnya

4. Penyerahan Kontra Memori (Jika Ada)

Termohon PK dapat memberikan kontra memori yang berisi bantahan atas dalil-dalil dalam memori PK. Ini adalah bentuk pembelaan untuk mempertahankan putusan sebelumnya.

5. Pemeriksaan oleh Mahkamah Agung

MA akan memeriksa berkas secara administratif dan substantif. Jika alasan PK dianggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat, permohonan akan langsung ditolak.

Mengapa Memori dan Kontra Memori PK Harus Disusun?

Memori dan kontra memori PK adalah dokumen yang menentukan nasib akhir perkara. Banyak permohonan PK ditolak bukan karena lemah substansi, tetapi karena:

  • Penyusunan dokumen yang tidak sistematis
  • Dalil hukum tidak sesuai alasan PK
  • Tidak memenuhi syarat formil

Pengacara tahu bagaimana:

  • Menyusun memori PK secara tajam dan argumentatif
  • Menganalisis novum secara yuridis
  • Membuat kontra memori yang efektif menangkis serangan dari pemohon PK

ILS Law Firm siap membantu Anda dengan penyusunan dan pendampingan hukum PK yang terstruktur dan profesional.

Biaya Jasa Hukum Peninjauan Kembali

Biaya jasa pengacara untuk peninjauan kembali tergantung pada:

  • Kompleksitas putusan dan dokumen yang dikaji
  • Ketersediaan novum dan bukti hukum
  • Urgensi penyusunan (batas waktu mepet atau tidak)
  • Kebutuhan pendampingan administratif

Biaya jasa di ILS Law Firm untuk pendampingan PK dimulai dari Rp25.000.000, sudah mencakup:

  • Konsultasi hukum dan strategi
  • Penyusunan memori PK
  • Penyusunan kontra memori (jika diminta)
  • Review yuridis atas putusan sebelumnya
  • Koordinasi pengajuan PK di pengadilan

ILS Law Firm Siap Membantu Proses PK

  1. Tim pengacara di bidang litigasi perdata dan hukum acara
  2. Berpengalaman menangani PK perdata, PHI, dan TUN
  3. Penyusunan dokumen profesional sesuai standar Mahkamah Agung
  4. Proses cepat dan responsif terhadap tenggat waktu
  5. Biaya transparan dan pelayanan komprehensif

Kami berkomitmen membantu klien menghadapi proses PK dengan strategi terbaik dan dokumen hukum yang berkualitas.

Konsultasi Jasa Pengacara Peninjauan Kembali – ILS Law Firm

Ingin mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan yang merugikan Anda? Atau menghadapi pihak lawan yang mengajukan PK terhadap putusan yang sudah Anda menangkan?

ILS Law Firm siap menjadi partner hukum Anda. Kami menangani seluruh proses PK, mulai dari analisis kelayakan, penyusunan memori dan kontra memori, hingga koordinasi pengajuan di pengadilan.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi langsung dengan pengacara kami. Lindungi hak Anda di Mahkamah Agung dengan pendampingan hukum terbaik dari ILS Law Firm.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.