ILS Law Firm

Jasa Upaya Hukum Banding

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Butuh jasa pengacara upaya hukum banding? ILS Law Firm siap dampingi Anda mengajukan banding secara profesional, termasuk penyusunan memori banding yang tepat dan kuat.

Apa Itu Upaya Hukum Banding?

Upaya hukum banding adalah salah satu langkah hukum yang tersedia bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan tingkat pertama. Banding memungkinkan perkara diperiksa ulang oleh Pengadilan Tinggi, terutama untuk memastikan bahwa penilaian hukum dan fakta yang dilakukan di tingkat pertama sudah tepat.

Banding bersifat melanjutkan pemeriksaan, artinya seluruh aspek perkara (baik fakta maupun hukum) akan ditinjau ulang. Oleh karena itu, penting bagi pihak yang ingin mengajukan banding untuk memahami prosedur dan menyiapkan dokumen hukum dengan benar.

Tenggat Waktu dan Dasar Hukum Pengajuan Banding

Menurut hukum acara perdata dan pidana yang berlaku, permohonan banding harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak putusan pengadilan tingkat pertama dibacakan atau diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir.

Dasar hukum utama banding antara lain:

  • Pasal 199 HIR (Herzien Indonesisch Reglement)
  • Pasal 67 KUHAP (untuk perkara pidana)
  • Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)

Jenis Perkara yang Dapat Diajukan Banding

ILS Law Firm menangani permohonan banding untuk berbagai jenis perkara, antara lain:

  • Gugatan wanprestasi
  • Perbuatan melawan hukum (PMH)
  • Sengketa tanah dan bangunan
  • Gugatan waris
  • Perceraian, hak asuh anak, dan pembagian harta bersama
  • Perkara pidana umum dan khusus
  • Perkara Tata Usaha Negara (PTUN)

Setiap jenis perkara membutuhkan pendekatan berbeda dalam penyusunan memori banding, sehingga penggunaan jasa hukum profesional sangat penting.

Prosedur Pengajuan Banding

Berikut tahapan pengajuan banding yang perlu diperhatikan:

1. Menyampaikan Pernyataan Banding

Permohonan banding disampaikan secara lisan atau tertulis kepada panitera pengadilan negeri atau pengadilan asal.

2. Membayar Panjar Biaya Banding

Pemohon wajib membayar biaya perkara sesuai ketentuan pengadilan.

3. Menyusun dan Menyerahkan Memori Banding

Dokumen ini berisi argumentasi hukum dan alasan keberatan terhadap putusan. Harus diserahkan dalam waktu 14 hari sejak permohonan banding.

4. Kontra Memori Banding (Opsional)

Pihak lawan dapat memberikan tanggapan tertulis terhadap memori banding, meskipun ini tidak wajib.

5. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi

Semua berkas perkara akan dikirimkan oleh pengadilan asal ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa ulang.

6. Pemeriksaan dan Putusan

Pengadilan Tinggi akan memutus ulang perkara berdasarkan berkas yang dikirim dan memori yang disusun oleh para pihak.

Mengapa Perlu Pengacara dalam Upaya Banding?

Banding bukan sekadar menyatakan ketidakpuasan. Tanpa penyusunan memori banding yang tepat, alasan Anda bisa dianggap tidak cukup kuat untuk mengubah atau membatalkan putusan.

Keuntungan menggunakan jasa pengacara:

  • Menganalisis putusan tingkat pertama secara yuridis
  • Menyusun memori banding secara profesional
  • Menghindari kesalahan prosedur dan formal
  • Meningkatkan peluang hasil banding yang menguntungkan

ILS Law Firm menyediakan jasa lengkap dari penyusunan dokumen hingga pendampingan selama proses banding.

Layanan ILS Law Firm dalam Proses Banding

Kami memberikan layanan profesional yang meliputi:

  • Konsultasi awal dan analisis potensi keberhasilan banding
  • Penyusunan memori banding dan kontra memori
  • Review yuridis terhadap putusan tingkat pertama
  • Pendampingan selama proses administrasi dan pengajuan di pengadilan

Tim kami akan menyusun argumentasi hukum yang kuat, ringkas, dan tepat sasaran untuk memperkuat posisi klien di hadapan Pengadilan Tinggi.

Biaya Jasa Pengacara Banding

Biaya jasa pengacara untuk pendampingan banding di ILS Law Firm dimulai dari Rp20.000.000, tergantung pada:

  • Kompleksitas perkara
  • Panjang putusan yang perlu dikaji
  • Tenggat waktu penyusunan dokumen
  • Apakah termasuk kontra memori dan pendampingan sidang

Kami memberikan perjanjian kerja sama (PKS) dan rincian biaya secara transparan di awal.

Komitmen ILS Law Firm dalam Menangani Banding

  1. Tim hukum berpengalaman di litigasi perdata, pidana, dan PTUN
  2. Penyusunan dokumen hukum akurat, rapi, dan argumentatif
  3. Proses cepat dan sesuai tenggat waktu pengadilan
  4. Komunikasi aktif dengan klien
  5. Fleksibilitas layanan dan biaya sesuai kebutuhan

Kami tidak hanya menyusun dokumen, tapi juga mendampingi klien secara strategis untuk memaksimalkan hasil banding.

Konsultasi Jasa Pengacara Upaya Hukum Banding – ILS Law Firm

Apakah Anda ingin mengajukan banding atau menghadapi permohonan banding dari pihak lawan?
ILS Law Firm siap membantu Anda dari awal hingga akhir proses banding, termasuk penyusunan dokumen dan analisis strategi hukum.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis dan dapatkan layanan hukum yang profesional, cepat, dan dapat diandalkan dalam setiap langkah proses banding Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru