Sengketa ketenagakerjaan dapat muncul karena PHK, pesangon, upah, PKWT, surat peringatan, mutasi, maupun perselisihan hak lainnya. Bagi perusahaan, penanganan yang tidak tepat dapat meningkatkan risiko gugatan, kewajiban pembayaran, dan terganggunya kegiatan usaha.
Menggunakan jasa pengacara sengketa ketenagakerjaan dapat membantu perusahaan menilai posisi hukum sejak awal dan memilih langkah penyelesaian yang sesuai.
Sengketa Apa Saja yang Dapat Ditangani?
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial membagi perselisihan hubungan industrial menjadi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, serta perselisihan antarserikat pekerja dalam satu perusahaan.
Dalam praktik, perusahaan dapat menghadapi masalah seperti:
- karyawan menolak PHK;
- tuntutan pesangon;
- perselisihan upah;
- keberatan atas surat peringatan;
- sengketa status PKWT atau PKWTT;
- masalah mutasi atau demosi; dan
- gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
Pendampingan Sejak Perundingan Bipartit
Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2004 mewajibkan para pihak terlebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit.
Pengacara dapat membantu perusahaan menyiapkan kronologi, memeriksa kontrak kerja, peraturan perusahaan, bukti pembayaran, surat peringatan, surat PHK, serta dokumen lain yang berkaitan dengan sengketa.
Selain itu, pengacara dapat membantu menyusun posisi hukum dan strategi negosiasi agar perusahaan tidak memberikan pengakuan atau kesepakatan yang justru merugikan.
Pendampingan di Disnaker dan PHI
Jika bipartit gagal, perselisihan dapat berlanjut ke Disnaker melalui mediasi, konsiliasi, atau mekanisme lain sesuai jenis sengketa.
Apabila penyelesaian tidak tercapai, perkara dapat berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial atau PHI.
Dalam tahap ini, perusahaan perlu menyiapkan jawaban, eksepsi jika relevan, bukti, saksi, kesimpulan, serta strategi persidangan secara sistematis.
Konsultasi Sengketa Ketenagakerjaan ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat membantu perusahaan menghadapi sengketa ketenagakerjaan sejak tahap analisis awal, bipartit, proses di Disnaker, hingga perkara di Pengadilan Hubungan Industrial.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi offline juga tersedia melalui pertemuan langsung dengan tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







