Menerima permohonan pailit dari Kreditor merupakan persoalan serius bagi Debitor. Apabila permohonan tersebut dikabulkan, Debitor kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaan yang masuk dalam harta pailit dan pengurusan serta pemberesannya dilakukan oleh Kurator.
Karena itu, Debitor sebaiknya segera menggunakan jasa pengacara untuk menghadapi permohonan pailit sejak menerima panggilan dari Pengadilan Niaga.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004, Pengadilan wajib memanggil Debitor apabila permohonan pernyataan pailit diajukan oleh Kreditor. Pemeriksaan perkara pailit juga berlangsung relatif cepat karena putusan wajib diucapkan paling lambat 60 hari sejak permohonan didaftarkan.
Apa yang Dapat Dilakukan Pengacara dalam Menghadapi Permohonan Pailit?
Pengacara dapat membantu Debitor memeriksa permohonan yang diajukan Kreditor, menganalisis perjanjian dan dokumen utang, mempersiapkan jawaban, menyusun bukti, serta mendampingi Debitor dalam persidangan di Pengadilan Niaga.
Hal terpenting adalah memeriksa apakah persyaratan kepailitan benar-benar terpenuhi.
Pasal 8 ayat (4) menentukan bahwa permohonan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi.
Dengan demikian, pembelaan Debitor perlu diarahkan pada unsur-unsur yang menjadi dasar permohonan tersebut.
Alasan Permohonan Pailit Bisa Ditolak
Permohonan pailit tidak otomatis dikabulkan hanya karena Kreditor menyatakan mempunyai piutang terhadap Debitor. Terdapat beberapa persoalan yang dapat menjadi dasar pembelaan Debitor, antara lain:
- tidak terbukti Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor;
- utang yang dijadikan dasar permohonan tidak terbukti;
- utang belum jatuh waktu atau belum dapat ditagih;
- utang yang dipersoalkan sebenarnya telah dibayar lunas;
- Pemohon tidak dapat membuktikan secara sederhana terpenuhinya syarat kepailitan;
- permohonan diajukan oleh pihak yang tidak mempunyai kewenangan menurut ketentuan UU Kepailitan.
Pasal 2 ayat (1) mensyaratkan bahwa Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Karena itu, jika salah satu unsur tersebut tidak terbukti, permohonan pailit dapat ditolak.
Apa yang Dimaksud Pembuktian Sederhana?
Pembuktian sederhana merupakan unsur penting dalam perkara kepailitan. Berdasarkan Pasal 8 ayat (4), Pengadilan harus dapat menemukan secara sederhana adanya fakta atau keadaan yang menunjukkan terpenuhinya persyaratan Pasal 2 ayat (1).
Namun, adanya bantahan dari Debitor tidak dengan sendirinya membuat pembuktian menjadi tidak sederhana. Debitor tetap harus memberikan argumentasi dan bukti yang dapat menunjukkan bahwa syarat kepailitan yang didalilkan Kreditor sebenarnya tidak terpenuhi.
Misalnya, Kreditor menyatakan suatu utang telah jatuh waktu, tetapi berdasarkan perjanjian ternyata tanggal pembayaran belum tiba. Debitor juga dapat menunjukkan bukti transfer apabila utang yang dijadikan dasar permohonan sebenarnya sudah dilunasi.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan Debitor
Ketika menghadapi permohonan pailit, dokumen menjadi bagian penting dalam menyusun pembelaan. Debitor sebaiknya mempersiapkan perjanjian, bukti pembayaran, rekening koran, invoice, surat-menyurat, somasi dan jawabannya, serta dokumen lain yang berkaitan dengan hubungan hukum dengan Kreditor.
Pengacara kemudian dapat menilai dokumen tersebut untuk menentukan apakah terdapat dasar yang cukup untuk meminta Pengadilan menolak permohonan pailit.
Bagaimana Jika Debitor Tetap Dinyatakan Pailit?
Apabila Pengadilan Niaga mengabulkan permohonan dan menyatakan Debitor pailit, Pasal 11 UU No. 37 Tahun 2004 memberikan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Permohonan kasasi harus diajukan paling lambat 8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan.
Oleh karena jangka waktunya sangat singkat, strategi upaya hukum sebaiknya segera dipersiapkan setelah putusan dibacakan.
Jasa Pengacara Menghadapi Permohonan Pailit ILS Law Firm
ILS Law Firm dapat memberikan pendampingan kepada Debitor yang menghadapi permohonan pailit, mulai dari analisis permohonan dan dokumen utang, penyusunan jawaban dan bukti, pendampingan persidangan di Pengadilan Niaga, hingga upaya hukum apabila diperlukan.
Untuk mengetahui posisi hukum dan strategi yang dapat ditempuh, Anda dapat terlebih dahulu menjadwalkan konsultasi dengan ILS Law Firm.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







