Jasa Pengacara Permohonan PKPU untuk Kreditor dan Debitor

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU dapat diajukan oleh Kreditor maupun Debitor berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Pasal 222 pada pokoknya mengatur bahwa PKPU dapat diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari satu Kreditor maupun oleh Kreditor. Bagi Debitor, PKPU dapat digunakan untuk mengajukan rencana perdamaian atas utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Bagi Kreditor, PKPU dapat diajukan apabila diperkirakan Debitor tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih.

Jasa Pengacara PKPU untuk Kreditor

ILS Law Firm dapat mewakili Kreditor yang akan mengajukan permohonan PKPU terhadap Debitor.

Pendampingan hukum dapat meliputi:

  • analisis hubungan utang-piutang;
  • pemeriksaan perjanjian, invoice, bukti transfer, pengakuan utang, somasi, dan dokumen lainnya;
  • pemeriksaan keberadaan Kreditor lain;
  • penyusunan permohonan PKPU;
  • pendaftaran perkara ke Pengadilan Niaga;
  • pendampingan persidangan;
  • pengajuan dan verifikasi tagihan;
  • rapat Kreditor;
  • pembahasan dan penilaian rencana perdamaian.

Jasa Pengacara PKPU untuk Debitor

ILS Law Firm juga dapat mewakili Debitor yang ingin mengajukan PKPU sendiri atau Debitor yang menjadi Termohon PKPU.

Pendampingan dapat mencakup analisis utang, penyusunan jawaban terhadap permohonan Kreditor, penyusunan strategi restrukturisasi, penyusunan rencana perdamaian, negosiasi dengan Kreditor, rapat Kreditor, voting, dan proses homologasi.

Permohonan PKPU sendiri harus diajukan dengan ditandatangani oleh Pemohon dan advokatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 224 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004.

Karena proses PKPU mempunyai jangka waktu yang relatif singkat dan dapat berakhir dengan kepailitan apabila perdamaian gagal, Kreditor maupun Debitor sebaiknya mempersiapkan strategi dan dokumen sejak awal.

Konsultasi PKPU dengan ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi hukum bagi Kreditor maupun Debitor yang sedang mempertimbangkan pengajuan atau menghadapi permohonan PKPU.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, atau video call.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru