Nama restoran, kafe, coffee shop, atau hotel menjadi bagian penting dari identitas usaha. Pelaku usaha menggunakan merek untuk membedakan layanannya dari kompetitor serta membangun kepercayaan konsumen.
Karena itu, pemilik usaha kuliner dan akomodasi dapat mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal. Untuk berbagai jasa tersebut, Kelas 43 menjadi salah satu kelas yang relevan.
Restoran, Kafe dan Hotel Masuk Kelas Berapa?
Kelas 43 mencakup jasa penyediaan makanan dan minuman serta akomodasi sementara. Nice Classification 2026 juga mencantumkan antara lain café services, hotel accommodation services, catering, dan berbagai layanan terkait dalam Kelas 43.
Beberapa jasa yang dapat berkaitan dengan Kelas 43 antara lain:
- jasa restoran;
- jasa kafe;
- coffee shop;
- rumah makan;
- kedai makanan dan minuman;
- katering;
- jasa penyediaan makanan dan minuman;
- hotel;
- motel;
- penginapan; dan
- jasa akomodasi sementara.
Pemohon tetap perlu memilih uraian jasa yang benar-benar sesuai dengan kegiatan usahanya.
Apakah Kelas 43 Sudah Cukup?
Belum tentu.
Kelas 43 melindungi jasa, bukan seluruh produk yang dijual oleh restoran, kafe, atau hotel.
Misalnya, sebuah coffee shop menggunakan merek yang sama untuk layanan kafe dan produk kopi bubuk dalam kemasan. Jasa coffee shop dapat masuk Kelas 43, sedangkan produk kopi dapat berkaitan dengan Kelas 30.
Karena itu, pemilik usaha perlu memeriksa apakah mereknya hanya digunakan untuk layanan atau juga digunakan pada produk tertentu.
Penting Melakukan Penelusuran Merek
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek.
Penelusuran membantu mengetahui keberadaan merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk jasa sejenis.
Periksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis jasa yang digunakan merek pembanding.
Langkah ini membantu pemilik usaha menilai potensi risiko sebelum mengembangkan brand secara lebih luas.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pemilik restoran, kafe, coffee shop, hotel, penginapan, dan berbagai usaha lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis jasa, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga tersedia dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







