Industri farmasi dan produk medis memiliki banyak jenis barang dengan fungsi yang berbeda. Karena itu, pelaku usaha perlu menentukan kelas merek secara tepat sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.
Untuk berbagai produk farmasi dan medis, Kelas 5 menjadi salah satu kelas yang paling relevan.
Produk Farmasi dan Medis Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, Kelas 5 mencakup berbagai produk farmasi, sediaan medis, dan produk untuk keperluan kesehatan tertentu.
Beberapa barang yang dapat berkaitan dengan Kelas 5 antara lain:
- sediaan farmasi;
- obat-obatan;
- suplemen makanan tertentu;
- vitamin;
- produk medis untuk tujuan pengobatan;
- bahan sanitasi untuk keperluan medis;
- disinfektan;
- makanan dan minuman diet untuk keperluan medis;
- makanan bayi; dan
- berbagai produk kesehatan tertentu.
Pemohon tetap perlu menentukan jenis barang secara spesifik sesuai produk yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Apakah Semua Produk Kesehatan Masuk Kelas 5?
Tidak.
Pelaku usaha perlu membedakan antara produk farmasi dengan alat atau perangkat medis.
Sebagai contoh, obat dan sediaan farmasi dapat berkaitan dengan Kelas 5. Namun, berbagai alat medis, instrumen kesehatan, atau perangkat tertentu dapat masuk kelas lain.
Karena itu, jangan memilih kelas hanya berdasarkan istilah “produk kesehatan” atau “produk medis”. Pemohon perlu melihat fungsi dan bentuk akhir barang.
Mengapa Penelusuran Merek Penting?
Sebelum mengajukan pendaftaran merek, lakukan penelusuran terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, unsur dominan, logo, serta jenis barang pada merek pembanding.
Langkah ini penting karena produk farmasi dan medis memiliki banyak merek yang menggunakan istilah, unsur kata, atau kombinasi nama yang mirip.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 5.
Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut. Penentuan barang yang tepat membantu menyesuaikan ruang lingkup perlindungan merek dengan kegiatan usaha.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha produk farmasi, medis, kesehatan, dan berbagai produk lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







