ils law firm lawyer

Jasa Pendaftaran Merek Minuman Non Alkohol Tertentu

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Bisnis minuman non alkohol berkembang dengan banyak pilihan produk, mulai dari air mineral, jus, minuman ringan, minuman energi, hingga minuman isotonik. Dalam persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting yang membedakan satu produk dengan produk lainnya.

Karena itu, pelaku usaha sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum.

Minuman Non Alkohol Masuk Kelas Berapa?

Secara umum, berbagai minuman non alkohol masuk dalam Kelas 32.

Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 32 antara lain:

  • air mineral;
  • air berkarbonasi;
  • minuman ringan;
  • jus buah;
  • minuman berbahan buah;
  • minuman energi;
  • minuman isotonik;
  • minuman olahraga;
  • sirup untuk membuat minuman; dan
  • berbagai minuman non alkohol lainnya.

Pemohon tetap perlu menentukan uraian barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar dijual.

Tidak Semua Minuman Masuk Kelas 32

Pemilik usaha perlu memahami bahwa tidak semua minuman non alkohol otomatis masuk Kelas 32.

Beberapa minuman berbahan dasar kopi, teh, kakao, atau cokelat dapat masuk Kelas 30. Sementara itu, minuman berbasis susu tertentu dapat berkaitan dengan Kelas 29.

Karena itu, penentuan kelas sebaiknya dilakukan berdasarkan jenis, komposisi, dan karakter produk.

Mengapa Penelusuran Merek Penting?

Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk produk minuman sejenis.

Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.

Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengembangkan produk, kemasan, dan kegiatan pemasaran secara lebih luas.

Tentukan Jenis Barang Secara Tepat

Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 32.

Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut. Misalnya, satu brand menjual air mineral, minuman energi, dan minuman isotonik. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan dalam permohonannya.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha minuman non alkohol dan berbagai produk lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru