Produk berbahan kulit memiliki pasar yang luas, mulai dari tas, dompet, koper, hingga berbagai aksesori. Dalam persaingan tersebut, merek menjadi identitas penting yang membedakan satu produk dengan produk lainnya.
Karena itu, pelaku usaha barang dari kulit sebaiknya mempertimbangkan pendaftaran merek sejak awal agar nama atau logo yang digunakan memperoleh perlindungan hukum.
Barang dari Kulit Masuk Kelas Berapa?
Secara umum, berbagai barang dari kulit masuk dalam Kelas 18.
Beberapa produk yang dapat berkaitan dengan Kelas 18 antara lain:
- tas;
- dompet;
- koper;
- tas tangan;
- tas perjalanan;
- ransel;
- tas belanja;
- kulit dan kulit imitasi;
- barang dari kulit;
- tempat kartu;
- tempat dokumen; dan
- berbagai produk sejenis.
Pemohon tetap perlu menentukan uraian barang secara tepat sesuai produk yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Apakah Semua Produk dari Kulit Masuk Kelas 18?
Tidak selalu.
Pemilik usaha perlu melihat fungsi akhir produk.
Sebagai contoh, tas kulit dan dompet umumnya berkaitan dengan Kelas 18. Namun, sepatu kulit tetap dapat masuk Kelas 25 karena termasuk alas kaki.
Begitu juga dengan pakaian berbahan kulit yang dapat berkaitan dengan Kelas 25.
Karena itu, jangan menentukan kelas hanya berdasarkan bahan kulit. Pemohon perlu melihat jenis dan fungsi barang.
Mengapa Penelusuran Merek Penting?
Sebelum mengajukan permohonan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.
Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.
Pemohon sebaiknya memeriksa nama, bunyi, ejaan, logo, unsur dominan, serta jenis barang pada merek pembanding.
Langkah ini membantu pelaku usaha menilai risiko sebelum menggunakan merek secara lebih luas.
Tentukan Jenis Barang Secara Tepat
Pemohon tidak cukup hanya memilih Kelas 18.
Pemohon juga perlu menentukan jenis barang yang benar-benar menggunakan merek tersebut.
Misalnya, satu brand menjual tas, dompet, ransel, koper, dan tempat kartu. Pemilik usaha perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar ruang lingkup perlindungan merek sesuai dengan kegiatan bisnis.
Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm
ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha tas, dompet, koper, barang dari kulit, dan berbagai produk lainnya.
Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek di DJKI.
Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.
Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







