Hak cipta merupakan hak eksklusif yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Meskipun perlindungan hak cipta tidak bergantung pada pencatatan, pencatatan ciptaan dapat menjadi bukti awal kepemilikan hak cipta dan memberikan kepastian mengenai data ciptaan yang tercatat.
ILS Law Firm menyediakan jasa pendaftaran hak cipta atau pencatatan ciptaan secara online untuk membantu individu, pelaku usaha, UMKM, perusahaan, maupun kreator yang ingin mencatatkan karya melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Proses dapat dilakukan secara online sehingga Anda tidak harus datang langsung ke kantor.
Apa Saja yang Bisa Didaftarkan Hak Cipta?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, perlindungan hak cipta mencakup berbagai ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
ILS Law Firm dapat membantu pencatatan antara lain:
- buku dan karya tulis;
- artikel, modul, dan materi pendidikan;
- software, aplikasi, dan program komputer;
- lagu dan musik;
- foto dan karya fotografi;
- video dan karya sinematografi;
- gambar, lukisan, dan karya seni;
- karya arsitektur;
- karya desain atau motif tertentu;
- database dan kompilasi karya;
- adaptasi, aransemen, terjemahan, dan karya turunan; serta
- berbagai karya kreatif lainnya yang termasuk ciptaan yang dilindungi menurut UU Hak Cipta.
Jasa Pendaftaran Hak Cipta ILS Law Firm
Layanan yang dapat diberikan ILS Law Firm meliputi:
- konsultasi awal mengenai karya yang akan dicatatkan;
- pemeriksaan jenis ciptaan;
- pengecekan dokumen yang diperlukan;
- membantu mempersiapkan permohonan;
- pengajuan pencatatan ciptaan secara online;
- pendampingan selama proses pencatatan; dan
- membantu sampai diterbitkannya surat pencatatan ciptaan sesuai proses di DJKI.
Dokumen Pendaftaran Hak Cipta
Dokumen yang dibutuhkan akan disesuaikan dengan jenis ciptaan dan pihak yang mengajukan permohonan.
Secara umum, pemohon perlu mempersiapkan identitas pencipta dan/atau pemegang hak cipta, contoh ciptaan, surat pernyataan kepemilikan ciptaan, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Sebelum proses dimulai, ILS Law Firm dapat membantu memeriksa dokumen agar permohonan dapat dipersiapkan dengan benar.
Biaya Jasa Pendaftaran Hak Cipta
ILS Law Firm menyediakan jasa pendaftaran hak cipta dengan biaya terjangkau.
Besarnya biaya dapat disesuaikan dengan jenis ciptaan, jumlah ciptaan yang akan dicatatkan, serta kebutuhan pengurusan.
Untuk mengetahui estimasi biaya, Anda dapat menghubungi ILS Law Firm dan menyampaikan jenis karya yang ingin didaftarkan.
Jasa Pendaftaran Hak Cipta Secara Online
Pengurusan hak cipta dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor.
Klien dapat mengirimkan dokumen secara online dan berkomunikasi dengan tim ILS Law Firm selama proses pengajuan.
Layanan ini dapat digunakan oleh klien dari Jakarta maupun berbagai daerah di Indonesia.
Konsultasi Gratis Pendaftaran Hak Cipta
Belum mengetahui apakah karya Anda dapat didaftarkan? Anda dapat melakukan konsultasi awal secara online secara gratis dengan ILS Law Firm.
Konsultasi dapat dilakukan melalui:
- Chat WhatsApp
- WhatsApp Video Call
- Zoom
- Google Meet
Dalam konsultasi awal, Anda dapat menanyakan mengenai jenis ciptaan yang dapat didaftarkan, persyaratan dokumen, proses pengajuan, serta estimasi biaya pengurusan.
ILS Law Firm – Jasa Pendaftaran Hak Cipta
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Hubungi ILS Law Firm untuk konsultasi gratis secara online mengenai pendaftaran hak cipta dan pencatatan karya Anda.







