ILS Law Firm 3

Jasa Hukum Mewakili Turut Tergugat di Perkara Perdata

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Turut Tergugat Perkara Perdata

Turut Tergugat dalam perkara adalah pihak yang diikutsertakan oleh pihak Penggugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri dengan alasan mengetahui, menyaksikan atau menyetujui suatu peristiwa hukum.

Jenis Perkara Perdata Hadirnya Turut Tergugat

Jenis perkara perdata yang Turut Tergugat umumnya diikutkan di Pengadilan Negeri, yaitu:

  1. Gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau hutang piutang,
  2. Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
  3. Gugatan sengketa tanah,
  4. Gugatan Pembatalan Akta atau Perjanjian atau Kontrak Bisnis,
  5. Gugatan sengketa waris,
  6. Gugatan sengketa saham (bisnis) perusahaan,

Jasa Hukum Mewakili Turut Tergugat

ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara pendampingan dan mewakili Turut Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri seperti :

  1. Mewakili dan menampingi klien pihak Turut Tergugat,
  2. Membuat bantahan atau sanggahan,
  3. Membuat somasi atau membalas somasi,
  4. Membuat surat-surat dokumen untuk sengketa di Pengadilan.

Biaya Jasa Hukum

Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakili Turut Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan adalah Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum mewakili Turut Tergugat perkara perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.