Tergugat Perkara Perdata
Tergugat dalam perkara atau gugatan perdata adalah pihak yang diguguat dalam perkara perdata di berbagai jenis Pengadilan seperti Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga akibat adanya dugaan tuduhan pelanggaran hukum.
Jenis Perkara Perdata di Pengadilan
Jenis perkara gugatan perdata di Pengadilan Negeri, yaitu:
- Gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau hutang piutang,
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH),
- Gugatan sengketa tanah,
- Gugatan Pembatalan Akta atau Perjanjian atau Kontrak Bisnis,
- Gugatan sengketa waris,
- Gugatan Perceraian dan Hak Asuh Anak (Non-Muslim),
- Gugatan sengketa saham (bisnis) perusahaan,
- Gugatan perdata lainnya.
Jenis perkara gugatan perdata di Pengadilan Agama, yaitu:
- Gugatan perceraian,
- Gugatan Hak Asuh Anak,
- Gugatan Pembagian Harta Gono Gini,
- Gugatan Pembagian Waris,
Jenis perkara gugatan perdata di Pengadilan Niaga, yaitu:
- Gugatan Kepailitan & PKPU,
- Gugatan Sengketa Pembatalan & meminta ganti kerugian seputar hak Merek, hak Paten, Hak Cipta & Hak Kekayaan Intelektual lainnya.
Jasa Hukum Mewakili Tergugat Perkara Perdata
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara pendampingan dan mewakili Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama atau Pengadilan Niaga seperti :
- Mewakili dan menampingi klien pihak Tergugat,
- Membuat bantahan atau sanggahan dari gugatan Penggugat,
- Membuat somasi atau membalas somasi,
- Membuat surat-surat dokumen untuk sengketa di Pengadilan.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakili Tergugat dalam perkara perdata di Pengadilan mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum mewakili Tergugat gugatan perdata, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id