Sengketa Hutang Piutang
Sengketa hutang piutang adalah sengketa yang timbul akibat gugatan perdata wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri yang diajukan oleh pihak Penggugat untuk meminta ganti kerugian akibat adanya hutang dari pihak Tergugat yang belum dibayarkan.
Jenis Perkara Hutang Piutang
Jenis perkara gugatan hutang piutang di Pengadilan Negeri, yaitu:
- Gugatan wanprestasi, yaitu gugatan yang diajukan akibat perbuatan ingkar janji yang dilakukan salah satu pihak.
- Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yaitu gugatan yang diajukan sebagai akibat adanya perbuatan melawan hukum dari pihak Tergugat.
Jasa Hukum Perkara Hutang Piutang
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat dalam perkara sengketa hutang piutang di Pengadilan Negeri, seperti :
- Mewakili dan mendampingi klien pihak Penggugat mengajukan gugatan perdata,
- Mewakili dan menampingi klien pihak Tergugat,
- Membuat somasi atau membalas somasi,
- Membuat surat-surat dokumen untuk sengketa di Pengadilan.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakli perkara sengketa hutang piutang di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara perkara dan sengketa hutang piutang, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id