Perkara Perdata Perusahaan
Perkara perdata perusahaan adalah sengketa yang timbul akibat adanya gugatan perdata wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri yang dimana pihak Penggugat atau Tergugat subjeknya adalah perusahaan atau korporasi yang dapat berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma atau Badan Usaha lainnya.
Jenis Perkara Perdata Perusahaan
Jenis perkara gugatan perdata perusahaan, yaitu:
- Gugatan wanprestasi hutang piutang,
- Gugatan perbuatan melawan hukum meminta ganti kerugian,
- Gugatan pembatalakn akta atau perjanjian tertulis,
- Gugatan sengketa antara pemegang saham,
- Gugatan sengketa antara pemegang saham dengan pengurusan (direksi & komisaris),
- Gugatan kepailitan & PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang).
Jasa Hukum Mewakili Perusahaan Perkara Perdata
ILS Law Firm memberikan jasa hukum pengacara mengurus dan mengajukan gugatan, pendampingan dan mewakili Penggugat atau Tergugat sebagai perusahaan dalam perkara perdata di Pengadilan Negeri, seperti :
- Mewakili dan mendampingi klien pihak Penggugat mengajukan gugatan perdata,
- Mewakili dan menampingi klien pihak Tergugat,
- Membuat somasi atau membalas somasi,
- Membuat surat-surat dokumen untuk sengketa di Pengadilan.
Biaya Jasa Hukum
Biaya jasa hukum pendampingan dan mewakili perkara sengketa hutang piutang di Pengadilan Negeri mulai dari Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah).
_____
Apabila anda ingin konsultasi seputar jasa hukum pengacara mewakili perusahaan dalam perkara perdata di Pengadilan, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id