ILS Law Firm

Jasa Hukum Mewakili Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) adalah salah satu jenis perkara perdata yang sering diajukan di Pengadilan Negeri. Gugatan ini diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan akibat tindakan pihak lain yang melanggar hukum, norma, atau hak-hak yang dilindungi undang-undang.

Bagi Anda yang sedang menghadapi atau ingin mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum, pendampingan pengacara berpengalaman sangat penting agar hak Anda dapat terlindungi secara maksimal di mata hukum.


Apa Itu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)?

Gugatan PMH adalah tuntutan hukum yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat karena adanya tindakan melawan hukum yang merugikan Penggugat. Gugatan ini umumnya meminta ganti kerugian atas:

  • Pelanggaran perjanjian atau kontrak
  • Tindakan sewenang-wenang atau penggelapan
  • Pencemaran nama baik
  • Perusakan aset
  • Penguasaan barang tanpa hak
  • Dan berbagai perbuatan lain yang merugikan

Dasar hukum gugatan ini mengacu pada Pasal 1365 KUH Perdata, yang menyatakan:

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.”


Layanan Jasa Hukum PMH oleh ILS Law Firm

ILS Law Firm memberikan layanan hukum profesional untuk menangani gugatan perbuatan melawan hukum, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Layanan kami meliputi:

✅ Mewakili Penggugat

  • Menyusun dan mengajukan gugatan PMH ke Pengadilan Negeri
  • Menghitung nilai kerugian secara hukum
  • Menyusun alat bukti dan argumentasi hukum yang kuat
  • Mewakili klien selama proses persidangan

✅ Mewakili Tergugat

  • Memberikan bantahan terhadap gugatan PMH
  • Mengajukan eksepsi atau keberatan hukum
  • Menyusun jawaban, bukti tandingan, dan pembelaan
  • Melakukan strategi hukum untuk meringankan atau menolak tuntutan

✅ Membuat Dokumen Hukum

  • Gugatan, jawaban, replik, duplik
  • Surat kuasa dan dokumen pendukung lainnya

✅ Mediasi & Penyelesaian Damai

  • Upaya damai di luar persidangan
  • Negosiasi win-win solution untuk menghindari sengketa berkepanjangan

Biaya Jasa Hukum Gugatan PMH

Biaya jasa pengacara dalam menangani perkara perbuatan melawan hukum disesuaikan dengan kompleksitas kasus, lokasi persidangan, dan kebutuhan layanan hukum.

💰 Biaya mulai dari Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah)
💼 Termasuk jasa konsultasi, penyusunan dokumen, dan pendampingan selama proses pengadilan.

Untuk estimasi yang lebih akurat, silakan hubungi tim kami secara langsung.


Mengapa Memilih ILS Law Firm?

  1. Berpengalaman di Pengadilan Negeri
  2. Tim pengacara berlisensi & ahli di bidang perdata
  3. Pendekatan strategis dan efisien menyelesaikan sengketa hukum
  4. Komitmen pada perlindungan maksimal hak hukum klien

Konsultasi Hukum Gratis untuk Perkara PMH

Jika Anda sedang mengalami masalah hukum terkait perbuatan melawan hukum, baik sebagai korban maupun pihak tergugat, segera konsultasikan dengan tim hukum ILS Law Firm.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Kami siap memberikan solusi hukum terbaik untuk permasalahan Anda.


Penutup

Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dapat berdampak serius terhadap hak dan keuangan Anda. Dengan didampingi pengacara berpengalaman, Anda dapat menyusun strategi hukum yang tepat dan memaksimalkan peluang kemenangan di pengadilan.

Hubungi ILS Law Firm sekarang dan dapatkan pendampingan hukum yang profesional dan terpercaya.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru