Panduan lengkap perpanjangan HGU – jangka waktu, syarat, prosedur, dan dasar hukum UUPA & PP terkini.
Jangka Waktu HGU
Hak Guna Usaha (HGU) adalah hak untuk mengusahakan tanah negara bagi kegiatan usaha seperti pertanian, perkebunan atau kehutanan. Secara umum, jangka waktu HGU terdiri dari:
- Masa awal awal pemberian hak
- Berdasarkan Pasal 29 UUPA No. 5/1960, HGU diberikan maksimal 25 tahun (perorangan) atau 35 tahun (badan hukum).
- Pasal 8 PP No. 40/1996 (dicabut tapi dirujuk untuk historis) menyebutkan jangka waktu 35 tahun dan perpanjangan hingga 25 tahun.
- Perpanjangan hak
- Perpanjangan: penambahan jangka waktu sebelum hak berakhir tanpa mengubah syarat pemberian.
- Jangka waktu maksimal 25 tahun, sesuai lama hak awal.
- Pembaruan hak (pemberian kembali)
- Setelah masa awal + perpanjangan habis, pemegang hak dapat mengajukan pembaruan tanpa batas maksimal tersendiri, sepanjang memenuhi syarat.
- Implementasi konkret aturannya diatur dalam PMATR/BPN sebagai bentuk pemberian kembali HGU.
Dengan demikian, total siklus hak dapat mencapai 60–85 tahun, tergantung karakter badan penerima dan kebijakan teknis pemerintah.
Dasar Hukum Panjang Jangka Waktu HGU
UU No. 5/1960 (UUPA)
- Pasal 29 ayat (1): “HGU diberikan paling lama 25 tahun (perorangan); 35 tahun bagi badan hukum”.
- Pasal 29 ayat (2): Memungkinkan diberikan kembali untuk kebutuhan usaha jangka panjang hingga 35 tahun .
PP No. 40/1996 (dicabut)
- Pasal 8 ayat (1–2): “HGU diberi paling lama 35 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Sesudah itu pemegang hak dapat menerima pembaruan”.
PP No. 18/2021
- Mewakili omnibus land reform—membatalkan PP 40/1996 & 1997.
- Meski tidak menyebut ulang angka HGU, PP ini mengedepankan konsistensi prosedur pemberian kembali melalui PMATR/BPN .
PMATR/BPN (Permen/PMA)
- Pasal 10 PP 40/1996 menyebut permohonan perpanjangan harus diajukan selambat‑lambatnya 2 tahun sebelum hak habis.
- Pada pemberian kembali, PMATR/BPN membuka opsi pemberian kembali setelah habis satu siklus, sesuai Pasal 80 PMATR/BPN 2021 .
Syarat & Prosedur Perpanjangan HGU
Syarat Administratif & Substansial
Pemegang HGU harus memenuhi ketentuan berikut:
- Memanfaatkan tanah sesuai tujuan awal (pertanian/kehutanan dsb.).
- Memenuhi syarat pemberian awal, seperti kewarganegaraan, badan hukum, lokasi, dan rencana usaha.
- Tanah sesuai tata ruang, tidak digunakan untuk kepentingan umum.
- Untuk HGU di atas HPL, wajib mendapatkan persetujuan pemegang HPL.
Batas Waktu Pengajuan
- Permohonan perpanjangan: selambat‑lambatnya 2 tahun sebelum masa habis.
- Permohonan pembaruan/pemberian kembali: diajukan setelah siklus habis, sesuai PMATR/BPN .
Prosedur di BPN
- Siapkan dokumen: sertifikat, KTP, NPWP, rencana pemanfaatan, bukti PBB, dan bukti pembayaran BPHTB.
- Ajukan permohonan perpanjangan/pembaruan pada Kantor Pertanahan wilayah.
- BPN melakukan pengecekan kelayakan syarat administratif dan substansial.
- Setelah memenuhi, diterbitkan SK perpanjangan atau SK pemberian kembali HGU dan dicatat di buku tanah (sertifikat diperbarui).
Biaya Perpanjangan
- Biaya disebut sebagai uang pemasukan ke negara, dihitung berdasarkan NJOP luas lahan.
- Dalam lis terperinci PP/PMATR (contoh HGB): formula umum:
Jangka waktu / masa awal) × persentase × (NPT – NPTTKUP) × tarif
- Beban biaya administrasi dan pengukuran ditentukan Menteri dan Kemenkeu
Apa yang Terjadi Jika Tidak Perpanjang?
- HGU gugur otomatis saat masa akhir tanpa perpanjangan/pemberian kembali .
- Tanah kembali menjadi milik negara (atau HPL jika semula berada di atas HPL).
- Pemegang wajib menyerahkan tanah dan bangunan, jika tidak: pemerintah bisa menertibkan paksa dan menuntut ganti kerugian .
- Uang pemasukan yang telah dibayar tidak dikembalikan—menjadi milik negara.
Konsultasi Hukum — ILS Law Firm
Jika Anda memiliki hak HGU yang hampir habis atau sudah habis, dan terdapat sengketa hukum terkait perpanjangan HGU(Hak Guna Usaha). Kami menyediakan konsultasi hukum terkait penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui proses di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri.
📱 WhatsApp: +62 812 3456 7890
✉️ Email: konsultasi@ilslawfirm.co.id