Jangka Waktu Penahanan di Kepolisian

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Berapa lama seseorang dapat ditahan di kepolisian?

Pertanyaan ini penting bagi Tersangka maupun keluarga yang sedang menghadapi proses pidana. Sejak 2 Januari 2026, ketentuan penahanan tidak lagi menggunakan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Saat ini, hukum acara pidana mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang tersebut berlaku sejak 2 Januari 2026 dan mencabut KUHAP lama.

Berapa Lama Penahanan di Kepolisian?

Jangka waktu penahanan pada tahap penyidikan diatur dalam Pasal 102 KUHAP baru.

Pasal 102 ayat (1) menyatakan:

“Penyidik dapat melakukan Penahanan untuk kepentingan pemeriksaan pada tahap Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) untuk jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari.”

Artinya, Penyidik dapat melakukan penahanan pertama paling lama 20 hari.

Namun, apabila pemeriksaan belum selesai, masa penahanan tersebut dapat diperpanjang.

Penahanan Dapat Diperpanjang 40 Hari

Pasal 102 ayat (2) KUHAP baru mengatur:

“Apabila jangka waktu Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, Penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan Penahanan kepada Penuntut Umum untuk jangka waktu paling lama 40 (empat puluh) Hari.”

Dengan demikian, dalam keadaan biasa, masa penahanan pada tahap penyidikan terdiri dari:

  1. penahanan oleh Penyidik maksimal 20 hari; dan
  2. perpanjangan oleh Penuntut Umum maksimal 40 hari.

Totalnya dapat mencapai paling lama 60 hari pada tahap penyidikan.

Namun, perpanjangan tersebut bukan berarti setiap Tersangka otomatis harus ditahan selama 60 hari. Penahanan dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan dan harus memenuhi ketentuan KUHAP.

Apa yang Terjadi Setelah 60 Hari?

Pasal 102 ayat (3) menegaskan bahwa apabila masa perpanjangan 40 hari telah berakhir, Penyidik wajib mengeluarkan Tersangka dari tahanan.

Namun, KUHAP baru juga mengenal perpanjangan khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 107.

Perpanjangan tambahan dapat diberikan apabila terdapat alasan yang patut karena:

  1. Tersangka mengalami gangguan fisik atau mental yang berat berdasarkan surat keterangan dokter; atau
  2. perkara yang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Perpanjangan khusus tersebut dapat diberikan paling lama 30 hari dan masih dapat diperpanjang kembali paling lama 30 hari.

Untuk tahap penyidikan, perpanjangan khusus tersebut diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri berdasarkan permintaan dan laporan pemeriksaan.

Karena itu, dalam kondisi khusus yang memenuhi Pasal 107, masa penahanan pada tahap penyidikan dapat lebih panjang dari 60 hari.

Apakah Penahanan Bisa Mencapai 120 Hari?

Bisa, tetapi hanya dalam kondisi khusus.

Jika menggunakan seluruh jangka waktu yang tersedia, perhitungannya dapat berupa:

  • penahanan Penyidik: 20 hari;
  • perpanjangan Penuntut Umum: 40 hari;
  • perpanjangan khusus pertama: 30 hari; dan
  • perpanjangan khusus kedua: 30 hari.

Dengan demikian, jumlah keseluruhannya dapat mencapai 120 hari.

Namun, tambahan 60 hari terakhir tidak berlaku otomatis. Syarat Pasal 107 harus terpenuhi dan perpanjangan harus diberikan oleh pejabat yang berwenang.

Apakah Semua Tersangka Bisa Ditahan?

Tidak.

KUHAP baru memperketat dasar penahanan. Penahanan dilakukan terhadap Tersangka atau Terdakwa berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah dan terdapat keadaan tertentu.

Misalnya, Tersangka berupaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti, menghambat pemeriksaan, mengulangi tindak pidana, atau memengaruhi Saksi.

Jadi, status sebagai Tersangka tidak otomatis berarti seseorang harus ditahan.

Bisakah Mengajukan Penangguhan Penahanan?

Bisa.

Pasal 110 KUHAP baru memberikan hak kepada Tersangka atau Terdakwa untuk meminta penangguhan penahanan.

Penangguhan dapat diberikan oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim sesuai kewenangannya.

Penangguhan juga dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang.

Kesimpulan

Jangka waktu penahanan di kepolisian menurut KUHAP baru pada tahap penyidikan adalah paling lama 20 hari.

Jika pemeriksaan belum selesai, Penyidik dapat meminta perpanjangan kepada Penuntut Umum paling lama 40 hari.

Dengan demikian, masa penahanan biasa pada tahap penyidikan dapat mencapai 60 hari.

Namun, dalam keadaan khusus yang memenuhi Pasal 107 KUHAP, masa tersebut masih dapat diperpanjang dua kali masing-masing maksimal 30 hari.

Karena itu, keluarga Tersangka perlu memeriksa tanggal mulai penahanan, surat perpanjangan, dasar penahanan, serta pejabat yang memberikan perpanjangan.

Konsultasi Hukum Pidana dengan Legal Keluarga

Jika anggota keluarga sedang ditahan di kepolisian, Anda dapat berkonsultasi untuk memeriksa dasar penahanan, jangka waktu penahanan, permohonan penangguhan, serta langkah hukum yang dapat dilakukan.

Konsultasi dapat dilakukan melalui Zoom, Google Meet, WhatsApp Call, maupun pertemuan langsung.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru