lama pra pradilan

Jangka Waktu Mengajukan Pra Pradilan?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Kapan batas waktu mengajukan pra pradilan? Pelajari ketentuan hukum dan praktik peradilan terkait jangka waktu pengajuan pra pradilan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Pengantar

Pra pradilan adalah instrumen hukum penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Fungsinya adalah untuk mengawasi dan mengoreksi tindakan aparat penegak hukum pada tahap awal proses pidana, seperti penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penetapan tersangka, hingga penghentian penyidikan atau penuntutan. Namun, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah: kapan pra pradilan dapat diajukan dan berapa lama batas waktunya?

Pertanyaan tentang jangka waktu mengajukan pra pradilan menjadi krusial karena berhubungan langsung dengan hak seseorang untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum. Jika pra pradilan diajukan terlambat atau di luar batas yang wajar, ada risiko ditolaknya permohonan oleh hakim.

Artikel ini akan membahas secara komprehensif apa itu pra pradilan, apa saja objeknya, dan yang paling penting, kapan seharusnya permohonan pra pradilan diajukan menurut KUHAP, Peraturan Mahkamah Agung, dan praktik pengadilan.

Pengertian Pra Pradilan

Dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP, pra pradilan didefinisikan sebagai:

“Kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan dan/atau penahanan, penghentian penyidikan atau penuntutan, serta permintaan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas perkara pidana.”

Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, cakupan objek pra pradilan diperluas, termasuk juga:

  • Penetapan tersangka,
  • Penyitaan, dan
  • Penggeledahan.

Pra pradilan dapat diajukan oleh:

  • Tersangka atau kuasa hukumnya,
  • Keluarga tersangka,
  • Korban, dalam kasus penghentian penyidikan.

Apakah Ada Batas Waktu Pengajuan Pra Pradilan?

Secara eksplisit, KUHAP tidak mengatur batas waktu (limitasi) pengajuan pra pradilan. Namun dalam praktiknya, jangka waktu pengajuan tetap tunduk pada prinsip hukum acara, seperti:

  • Asas kepastian hukum,
  • Asas kelayakan waktu (reasonable time),
  • Asas ketertiban hukum.

Dengan demikian, meskipun tidak ada pasal yang menyebut “harus dalam 7 hari” atau “harus dalam 30 hari”, permohonan pra pradilan tetap harus diajukan secara cepat dan proporsional dengan peristiwa hukum yang disengketakan.

Prinsip “Sebelum Pemeriksaan Pokok Perkara Dimulai”

Ketentuan penting terkait waktu pengajuan pra pradilan adalah:

Permohonan pra pradilan tidak dapat diajukan jika pemeriksaan pokok perkara telah dimulai di persidangan.

Ini merupakan prinsip yang berlaku umum dalam praktik, dan ditegaskan dalam:

  • Putusan-putusan Pengadilan Negeri,
  • Praktik persidangan di seluruh Indonesia.

Artinya, selama perkara pidana belum disidangkan (belum ada pembacaan dakwaan oleh jaksa di depan hakim), maka pra pradilan masih dapat diajukan. Namun, setelah sidang pokok perkara dimulai, permohonan pra pradilan akan ditolak karena dianggap lewat waktu.

Contoh Penghitungan Waktu Secara Umum

Jenis Tindakan yang DipersoalkanKapan Pra Pradilan Dapat Diajukan
PenangkapanSejak dilakukan penangkapan hingga sebelum sidang
PenahananSelama tersangka masih ditahan dan perkara belum disidangkan
Penetapan TersangkaSetelah ada surat penetapan tersangka, sebelum sidang dimulai
PenyitaanSetelah dilakukan penyitaan, selama belum diproses dalam perkara pokok
Penghentian PenyidikanSetelah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), segera diajukan
PenggeledahanSetelah dilaksanakan penggeledahan tanpa prosedur sah

Jika permohonan diajukan terlalu lama setelah tindakan hukum tersebut terjadi, hakim bisa menilai bahwa ada kelalaian atau sudah lewat waktu, meskipun tidak secara eksplisit ada batas hari.

Syarat Formil Pengajuan Pra Pradilan

Agar pengajuan pra pradilan tidak ditolak, selain diajukan dalam waktu yang relevan, juga harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Memiliki legal standing (hak mengajukan),
  2. Obyek yang diuji termasuk dalam kategori yang diakui,
  3. Permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri yang berwenang,
  4. Belum ada pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.

Alasan Hakim Menolak Permohonan Pra Pradilan

Hakim bisa menolak permohonan pra pradilan karena:

  • Telah dimulainya sidang pokok perkara,
  • Permohonan tidak menyebutkan objek yang jelas,
  • Tidak ada alasan atau bukti yang cukup,
  • Terlalu lama setelah tindakan dilakukan (melebihi batas waktu wajar),
  • Pemohon bukan pihak yang dirugikan secara langsung.

Strategi Hukum: Kapan Waktu Terbaik Mengajukan?

Agar tidak kehilangan hak untuk pra pradilan, berikut tips pengajuan:

  • Ajukan segera setelah tindakan hukum dilakukan (maksimal 1–2 minggu),
  • Jika ditetapkan sebagai tersangka, ajukan sebelum surat dakwaan dibuat dan sidang dimulai,
  • Gunakan bukti surat resmi seperti surat penangkapan, penahanan, penyitaan, atau SP3,
  • Pantau jadwal sidang pokok agar pengajuan tidak keduluan oleh proses perkara.

Kesimpulan: Berapa Lama Batas Waktu Mengajukan Pra Pradilan?

  • Tidak ada batas waktu tertulis dalam KUHAP,
  • Namun pengajuan harus dilakukan sebelum sidang pokok perkara dimulai,
  • Dalam praktik, semakin cepat diajukan setelah tindakan hukum dilakukan, semakin kuat posisi hukumnya,
  • Jika permohonan diajukan setelah proses perkara dimulai, besar kemungkinan akan ditolak oleh hakim.

Dengan demikian, pemahaman waktu pengajuan sangat penting untuk menghindari kehilangan hak atas upaya hukum pra pradilan.

Konsultasi Hukum dengan ILS Law Firm

Apakah Anda ingin mengajukan pra pradilan terhadap tindakan aparat hukum, tetapi tidak yakin apakah waktunya masih memungkinkan?

ILS Law Firm siap membantu Anda:

  • Menilai legalitas waktu dan dasar pengajuan pra pradilan,
  • Menyusun permohonan yang sah dan strategis,
  • Mewakili dan mendampingi Anda dalam persidangan,
  • Memberikan panduan tentang langkah hukum lanjutan bila permohonan ditolak.

Hubungi kami sekarang juga:

ILS Law Firm
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru