jangka waktu banding

Jangka Waktu Banding Perdata & Memori Banding

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Berapa lama jangka waktu permohonan banding perdata dan pengajuan memori banding ke pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri ?

Jawaban :

Dalam hukum acara perdata Indonesia, upaya banding merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tingkat pertama untuk mencari keadilan lebih lanjut di tingkat Pengadilan Tinggi. Agar upaya banding dapat diajukan dan diterima, ketentuan hukum mengenai jangka waktu pengajuan banding dan memori banding perdata, harus dipenuhi secara tertib.

Jangka Waktu Pengajuan Banding

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan di Jawa dan Madura, upaya banding harus diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya. 

Berdasarkan Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung, permohonan banding yang diajukan melewati batas waktu 14 hari tetap dapat diterima dan dicatat oleh pengadilan. Dalam proses tersebut, panitera mencantumkan catatan bahwa permohonan banding diajukan setelah tenggat waktu.

Implikasi Permohonan Banding di Luar Tenggat Waktu

Secara prinsip, penetapan jangka waktu dalam pengajuan upaya hukum banding berlandaskan pada asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sekaligus memastikan terwujudnya kepastian hukum dan efeisiensi proses peradilan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (4) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Apabila tidak ada upaya hukum banding yang diajukan dalam tenggat waktu yang ditentukan, hal ini menandakan bahwa pihak berperkara telah menerima putusan pengadilan tingkat pertama dan putusan tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Meskipun permohonan banding yang diajukan setelah tenggat waktu dapat diterima dan dicatat secara administratif, tetapi substansinya berada dalam kewenangan penuh hakim Pengadilan Tinggi dan hakim tetap berwenang menilai alasan keterlambatan, kesungguhan pemohon, serta apakah permohonan dapat dipertimbangkan lebih lanjut.  

Jangka Waktu Pengajuan Memori Banding

Memori banding adalah dokumen tertulis yang berisi alasan-alasan atau keberatan pihak yang mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Fungsi memori banding adalah untuk memberikan landasan hukum dan fakta-fakta yang mendukung permohonan banding. 

Dalam permohonan banding, pembuatan memori banding tidaklah merupakan keharusan atau kewajiban. Yurisprudensi Putusan MA No. 39K/Sip/1973 tertanggal 11 September 1975 menyebutkan kaidah hukum memori banding dapat diajukan selama perkara belum diputus oleh Pengadilan Tinggi. Undang-undang tidak menentukan batas waktu untuk itu.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 199 ayat (1) RBg yang menyatakan “Dalam hal dimungkinkan pemeriksaan dalam tingkat banding, maka pemohon banding yang ingin menggunakan kesempatan itu, mengajukan pemohonan untuk itu yang, bila dipadangnya perlu, disertai dengan suatu risalah banding dan surat-surat lain yang berguna untuk itu…”

Karena memori banding bukan merupakan syarat formil pengajuan banding, tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai tenggat waktu untuk mengajukannya. Namun, dalam prakteknya, dianjurkan agar memori banding disampaikan bersamaan dengan permohonan banding. Dengan demikian, saat pemberitahuan banding kepada pihak lawan, juru sita dapat sekaligus menyerahkan salinan memori banding tersebut kepada terbanding.  

Kesimpulan

Pengajuan banding dalam perkara perdata harus dilakukan dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Sementara itu, untuk pengajuan memori banding tidak diwajibkan secara formil dan tidak memiliki batas waktu tertentu, namun sebaiknya disampaikan bersamaan dengan permohonan banding untuk mempermudah proses pemberitahuan perkara. Kepatuhan terhadap aturan ini mendukung berlangsungnya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sekaligus memastikan terwujudnya kepastian kepastian hukum dan efisiensi proses peradilan.

_____

Apabila anda ingin konsultasi seputar permohonan banding dan jangka waktunya, anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru