Seorang inventor dapat menghadapi masalah ketika invensi yang ia ciptakan justru memperoleh Paten atas nama pihak lain. Situasi seperti ini dapat terjadi karena hubungan kerja, kerja sama bisnis, penggunaan dokumen tanpa izin, atau perselisihan mengenai siapa yang sebenarnya menciptakan invensi tersebut.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten memberikan jalur hukum bagi pihak yang sebenarnya berhak atas Paten untuk mempertahankan haknya. Jika Paten sudah diberikan kepada pihak yang tidak berhak, inventor tidak harus menerima keadaan tersebut begitu saja.
Siapa yang Sebenarnya Berhak Memperoleh Paten?
Pada prinsipnya, Pasal 10 UU Paten menentukan bahwa pihak yang berhak memperoleh Paten adalah Inventor atau orang yang menerima lebih lanjut hak Inventor yang bersangkutan.
Jika beberapa orang menghasilkan suatu invensi secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor.
UU Paten juga memberikan suatu anggapan awal mengenai siapa yang dianggap sebagai inventor. Pasal 11 menyatakan:
“Kecuali terbukti lain, pihak yang dianggap sebagai Inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai Inventor dalam Permohonan.”
Artinya, nama yang tercantum dalam permohonan memang menjadi titik awal penentuan inventor. Namun, ketentuan tersebut masih dapat dibantah dengan bukti lain.
Karena itu, apabila seseorang dapat membuktikan bahwa dialah yang sebenarnya menghasilkan invensi tersebut, persoalan kepemilikan Paten masih dapat disengketakan.
Bagaimana Jika Invensi Dipatenkan Orang Lain?
Jika Paten sudah diberikan kepada pihak lain yang sebenarnya tidak berhak, pihak yang berhak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 142 UU Paten secara tegas menyatakan:
“Pihak yang berhak memperoleh Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 dapat menggugat ke Pengadilan Niaga jika suatu Paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak memperoleh Paten.”
Dengan demikian, sengketa seperti ini bukan sekadar persoalan siapa yang lebih dahulu menguasai sertifikat Paten. Pengadilan dapat memeriksa siapa yang secara hukum memang berhak memperoleh Paten tersebut.
Bukti Apa yang Penting Disiapkan Inventor?
Dalam sengketa mengenai siapa yang berhak atas suatu invensi, bukti menjadi bagian yang sangat penting.
Inventor sebaiknya mengumpulkan dokumen yang dapat menunjukkan proses lahirnya invensi, misalnya catatan penelitian, rancangan teknis, gambar, prototipe, komunikasi elektronik, dokumen kerja sama, laporan pengembangan produk, atau dokumen lain yang menunjukkan kapan dan bagaimana invensi tersebut dibuat.
Jika invensi pernah disampaikan kepada pihak lain, komunikasi yang menunjukkan kapan informasi tersebut diberikan juga dapat menjadi penting.
Semakin jelas kronologi penciptaan dan pengembangan invensi, semakin mudah pihak yang merasa berhak menjelaskan dasar kepemilikannya di pengadilan.
Bagaimana Jika Invensi Dibuat dalam Hubungan Kerja?
Tidak semua invensi yang dibuat oleh seseorang otomatis menjadi Paten milik inventor secara pribadi.
Pasal 12 UU Paten mengatur bahwa apabila inventor menghasilkan invensi dalam hubungan kerja, Pemegang Paten pada prinsipnya adalah pihak yang memberikan pekerjaan, kecuali para pihak memperjanjikan lain.
Ketentuan ini juga dapat berlaku apabila pekerja menghasilkan invensi dengan menggunakan data atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya. Meskipun demikian, inventor tetap mempunyai hak tertentu, termasuk hak memperoleh imbalan sesuai ketentuan UU Paten dan hak untuk tetap dicantumkan namanya dalam sertifikat Paten.
Karena itu, sebelum mengajukan gugatan, penting untuk memeriksa terlebih dahulu apakah invensi dibuat secara pribadi, dalam hubungan kerja, berdasarkan kerja sama, atau setelah terjadi pengalihan hak.
Pengadilan Mana yang Berwenang?
Pasal 144 UU Paten mengatur bahwa gugatan pada prinsipnya didaftarkan ke Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum tempat tinggal atau domisili tergugat.
Apabila salah satu pihak bertempat tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Karena sengketa Paten dapat melibatkan persoalan hukum sekaligus aspek teknis dari suatu invensi, inventor sebaiknya memeriksa dokumen Paten, klaim yang diberikan, sejarah pengembangan invensi, hubungan hukum antara para pihak, serta bukti penciptaan sebelum menentukan langkah hukum.
Jangan Menunggu Sengketa Semakin Rumit
Jika mengetahui invensi telah dipatenkan pihak lain, inventor sebaiknya segera mengumpulkan dokumen dan memeriksa status Paten tersebut.
Penanganan sejak awal dapat membantu menentukan apakah masalahnya benar-benar berkaitan dengan hak atas Paten, hubungan kerja, pengalihan hak, atau persoalan hukum lainnya.
Setiap perkara tentu memiliki fakta yang berbeda. Karena itu, dasar gugatan perlu disusun berdasarkan hubungan hukum dan bukti yang tersedia dalam masing-masing kasus.
Konsultasi Sengketa Paten dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum terkait sengketa Paten, termasuk ketika invensi dipatenkan pihak lain, sengketa mengenai pihak yang berhak memperoleh Paten, pelanggaran Paten, serta gugatan Paten di Pengadilan Niaga.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau WhatsApp. Klien juga dapat melakukan konsultasi secara offline dengan bertemu langsung di kantor ILS Law Firm.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







