Ingin Daftar Merek Produk Kecantikan: Kelas Berapa?

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Pelaku usaha kosmetik dan skincare sering bertanya, produk kecantikan masuk kelas merek berapa?

Secara umum, banyak produk kecantikan masuk dalam Kelas 3. Namun, pemilik usaha tetap perlu memeriksa fungsi dan jenis produknya sebelum mengajukan permohonan pendaftaran merek ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI.

Produk Kecantikan Umumnya Masuk Kelas 3

Kelas 3 mencakup berbagai produk kosmetik, perawatan tubuh, parfum, dan produk kecantikan nonmedis.

Beberapa contoh produk yang dapat masuk Kelas 3 antara lain:

  • kosmetik;
  • skincare;
  • serum kosmetik;
  • toner;
  • pelembap;
  • krim wajah;
  • facial cleanser;
  • masker wajah kosmetik;
  • lipstik;
  • foundation;
  • bedak;
  • parfum;
  • deodorant untuk penggunaan pribadi;
  • sampo;
  • kondisioner; dan
  • produk perawatan tubuh nonmedis.

Jika sebuah brand menjual beberapa produk tersebut dengan nama merek yang sama, pemohon dapat mempertimbangkan untuk mencantumkan beberapa jenis barang yang relevan dalam Kelas 3.

Tidak Semua Produk Kecantikan Masuk Kelas 3

Pemilik usaha perlu berhati-hati karena tidak semua produk yang digunakan pada wajah, kulit, atau tubuh otomatis masuk Kelas 3.

Produk yang memiliki fungsi medis, terapeutik, atau farmasi dapat masuk kelas yang berbeda. Karena itu, klasifikasi tidak hanya ditentukan berdasarkan bentuk produk, tetapi juga fungsi dan penggunaannya.

Sebagai contoh, krim kosmetik untuk perawatan kulit dapat berada dalam Kelas 3, sedangkan produk dengan tujuan pengobatan tertentu dapat memerlukan klasifikasi lain.

Mengapa Pemilihan Jenis Barang Penting?

Dalam permohonan merek, pemohon tidak cukup hanya memilih nomor kelas. Pemohon juga perlu menentukan uraian barang yang akan menggunakan merek tersebut.

Sebagai contoh, satu brand dapat menjual serum, toner, moisturizer, lipstik, dan parfum. Pemohon perlu mempertimbangkan seluruh produk yang relevan agar perlindungan merek sesuai dengan kegiatan usaha.

Lakukan Penelusuran Merek Sebelum Daftar

Sebelum mengajukan pendaftaran, lakukan penelusuran merek terlebih dahulu.

Penelusuran membantu mengetahui apakah sudah terdapat merek terdaftar atau permohonan terdahulu yang sama atau mempunyai persamaan untuk barang sejenis.

Langkah ini membantu pemilik usaha menilai risiko sebelum mengajukan permohonan ke DJKI.

Konsultasi dan Jasa Pendampingan Daftar Merek ILS Law Firm

ILS Law Firm menyediakan konsultasi dan jasa pendampingan daftar merek bagi pelaku usaha kosmetik, skincare, parfum, dan produk kecantikan lainnya.

Pendampingan dapat mencakup penelusuran awal merek, pembahasan kelas dan jenis barang, persiapan permohonan hingga pendampingan selama proses pendaftaran merek.

Jika kemudian muncul penolakan atau sengketa merek yang berlanjut ke Pengadilan Niaga, ILS Law Firm juga dapat memberikan pendampingan hukum sesuai kebutuhan perkara.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau telepon/call. Konsultasi offline juga dapat dilakukan dengan bertemu langsung bersama tim ILS Law Firm.

Telepon/WhatsApp: 0813-9981-4209

Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru