Pelajari ancaman hukuman kasus penipuan dan penggelapan menurut KUHP lama dan KUHP baru. Artikel ini membahas pasal-pasal, denda, dan aturan hukum lengkapnya.
Pengantar
Kasus penipuan dan penggelapan menjadi dua tindak pidana yang sering terjadi dalam interaksi sosial dan bisnis di Indonesia. Banyak pelaku menggunakan tipu daya atau menyalahgunakan kepercayaan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum. Untuk itu, penting memahami bagaimana hukum pidana Indonesia mengatur ancaman hukuman atas tindak pidana ini—baik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama maupun yang terbaru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perbedaan Pengaturan Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP Lama dan KUHP Baru
Perbandingan antara KUHP lama dan KUHP baru menunjukkan perkembangan penting dalam formulasi ancaman pidana, khususnya terkait denda maksimum yang dapat dikenakan terhadap pelaku.
Pasal Penipuan: KUHP Lama dan KUHP Baru
KUHP Lama – Pasal 378
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Pasal ini merupakan dasar utama dalam menjerat pelaku penipuan di Indonesia sebelum berlakunya KUHP baru.
KUHP Baru – Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023
“Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.”
KUHP baru menambahkan opsi pidana denda yang lebih tinggi, memberi fleksibilitas bagi penegak hukum dalam menjatuhkan hukuman.
Pasal Penggelapan: KUHP Lama vs KUHP Baru
KUHP Lama – Pasal 372
“Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.”
Ancaman pidana dalam pasal ini masih menggunakan nominal denda yang relatif rendah sebelum disesuaikan.
KUHP Baru – Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023
“Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”
Penyesuaian besar terjadi pada jumlah maksimum denda, memperjelas bobot pelanggaran secara finansial.
Ancaman Hukuman Kasus Pidana Penipuan dan Penggelapan
Baik dalam KUHP lama maupun KUHP baru, kedua kejahatan ini dikenakan ancaman pidana penjara maksimal selama 4 tahun. Namun, terdapat perbedaan signifikan pada pengaturan pidana dendanya.
- KUHP Lama:
- Untuk penipuan (Pasal 378), hanya diatur pidana penjara.
- Untuk penggelapan (Pasal 372), ancaman pidana denda maksimal Rp900 ribu. Namun, angka ini mengalami perubahan mengikuti Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa semua pidana denda dalam KUHP dikalikan 1.000 kali, sehingga menjadi Rp900 juta secara fungsional.
- KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023):
- Penipuan (Pasal 492): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp500 juta (kategori V).
- Penggelapan (Pasal 486): ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp200 juta (kategori IV).
Adanya ketentuan denda dalam KUHP baru mencerminkan pendekatan yang lebih modern, dengan membuka peluang bagi hukuman alternatif yang lebih fleksibel namun tetap tegas.
Apakah Pelaku Penipuan dan Penggelapan Bisa Ditahan?
Ya. Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huruf b KUHAP, pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dapat dikenai tindakan penahanan, karena tindak pidana tersebut memiliki ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun atau termasuk dalam kategori kejahatan tertentu yang dianggap cukup serius. Dalam praktiknya, penyidik dan jaksa dapat mengajukan penahanan sejak tahap penyidikan jika terdapat kekhawatiran pelaku akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Pentingnya Pendampingan Hukum dalam Kasus Penipuan dan Penggelapan
Bagi korban maupun tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, memiliki pendamping hukum sangat penting. Proses hukum pidana memiliki berbagai tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga persidangan. Tanpa pemahaman yang memadai terhadap hukum acara pidana, risiko kehilangan hak hukum sangat tinggi.
Tim pengacara dari ILS Law Firm memiliki pengalaman menangani berbagai kasus pidana, termasuk penipuan dalam transaksi bisnis, penggelapan dana perusahaan, hingga penyalahgunaan kepercayaan. Pendampingan yang tepat dapat membantu:
- Menyusun laporan polisi dan bukti pendukung
- Mewakili klien dalam BAP (berita acara pemeriksaan)
- Mengajukan permohonan penangguhan penahanan
- Menyusun strategi pembelaan yang kuat di pengadilan
Kesimpulan
Hukuman atas kasus penipuan dan penggelapan di Indonesia telah diatur secara jelas dalam KUHP lama dan KUHP baru. Meskipun ancaman pidana penjaranya sama-sama maksimal 4 tahun, KUHP baru menambahkan ancaman pidana denda yang lebih tinggi sebagai bentuk modernisasi sistem pemidanaan.
Jika Anda menjadi korban atau justru dilaporkan dalam kasus seperti ini, penting untuk segera berkonsultasi dengan pengacara berpengalaman. Setiap proses hukum harus ditangani dengan teliti agar hak Anda tidak dirugikan.
Konsultasikan Kasus Anda Sekarang!
Apabila Anda membutuhkan bantuan hukum terkait kasus penipuan dan penggelapan, tim ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum yang profesional, tuntas, dan terpercaya.
📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id
🌐 Website: www.ilslawfirm.co.id