hukuman bila melanggar perjanjian bermaterai

Hukuman Bila Melanggar Perjanjian Bermaterai

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Adi Surya Wijaya, SH, MH

Lawyer ILS Law Firm

Apakah ada hukuman yang diterima bila melanggar perjanjian yang telah ditandatangani dan bermaterai ?

Jawaban :

Pasal 1338 KUH Perdata menyatakan setiap perjanjian yang dibuat adalah undang-undang bagi mereka. Sehingga, setiap perjanjian yang sudah disepakati dan ditandatangani haruslah dijalankan dan dilaksanakan. Apalagi jika perjanjian yang dibuat telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata.

Sedangkan, tujuan  perjanjian /kontrak diberikan materi adalah  agar dapat menjadi alat bukti di pengadilan nantinya jika terdapat masalah /konsekuensi hukum dikemudian hari.

Jadi, apabila anda sebagai pihak yang sudah membuat dan menandatangani perjanjian/kontrak yang bermaterai, maka tugas anda adalah menjalankan dan melaksanakan isi perjanjian tersebut.

Jika anda melanggar dan tidak menjalankan perjanjian/ kontrak, maka pihak yang dirugikan dapat mengambil langkah hukum seperti mengajukan gugatan perdata dengan dasar perbuatan wanprestasi (ingkar janji).

Perbuatan wanprestasi / ingkar janji menurut hukum, yaitu :

  1. tidak menjalankan perjanjian sama sekali;
  2. menjalankan perjanjian, tetapi tidak tepat waktu;
  3. menjalankan perjanjian, tetapi tidak dilakukan sepenuhnya;
  4. melaksanakan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian.

Pihak-pihak yang mengajukan gugatan wanprestasi dapat meminta ganti kerugian berupa penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka hukuman yang diterima oleh pihak yang melanggar perjanjian bermaterai adalah dapat digugat perdata wanprestasi ke pengadilan negeri dan dituntut ganti kerugian.

________

Apabila ingin konsultasi terkait langkah hukum terkait perjanjian/kontrak, maka dapat menghubungi tim pengacara ILS Law Firm , yaitu:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.