hibah 2

Hibah Wasiat: Apa Itu & Prosedur Membuatnya

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari pengertian hibah wasiat dan prosedur pembuatannya menurut hukum Indonesia. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.

Pengertian Hibah Wasiat

Hibah wasiat adalah suatu bentuk pemberian harta yang dilakukan oleh seseorang kepada pihak lain, yang pelaksanaannya baru berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia. Menurut Pasal 957 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), hibah wasiat merupakan penetapan khusus di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu, seperti barang bergerak, barang tidak bergerak, atau hak pakai hasil atas sebagian atau seluruh harta peninggalannya.

Berbeda dengan hibah biasa yang berlaku saat pemberi hibah masih hidup, hibah wasiat baru memiliki kekuatan hukum setelah pemberi hibah meninggal dunia. Oleh karena itu, hibah wasiat sering kali digunakan sebagai instrumen untuk mengatur pembagian harta warisan secara spesifik kepada pihak-pihak tertentu.

Dasar Hukum Hibah Wasiat

Hibah wasiat diatur dalam beberapa ketentuan hukum di Indonesia, antara lain:

  • Pasal 957 KUHPerdata: Menjelaskan definisi dan ruang lingkup hibah wasiat.
  • Pasal 875 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan yang olehnya dapat dicabut kembali.
  • Pasal 874 KUHPerdata: Menyatakan bahwa segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 194–209: Mengatur ketentuan mengenai wasiat dalam perspektif hukum Islam.

Perbedaan Hibah Wasiat dengan Hibah dan Wasiat Biasa

Meskipun memiliki kesamaan dalam hal pemberian harta, hibah wasiat memiliki perbedaan mendasar dengan hibah biasa dan wasiat umum:

  • Hibah Biasa: Pemberian harta yang berlaku saat pemberi hibah masih hidup dan tidak dapat ditarik kembali.
  • Wasiat Umum: Pemberian harta yang berlaku setelah pemberi wasiat meninggal dunia, namun tidak selalu menyebutkan secara spesifik barang atau pihak penerima.
  • Hibah Wasiat: Pemberian harta yang berlaku setelah pemberi hibah meninggal dunia, dengan menyebutkan secara spesifik barang dan pihak penerima.

Prosedur Pembuatan Hibah Wasiat

Untuk memastikan hibah wasiat sah dan dapat dilaksanakan, berikut adalah prosedur yang harus diikuti:

1. Menyusun Surat Wasiat

Pemberi hibah harus menyusun surat wasiat yang memuat pernyataan kehendaknya mengenai pembagian harta setelah meninggal dunia. Surat wasiat ini harus memuat informasi yang jelas mengenai barang yang dihibahkan dan pihak penerima hibah.

2. Memilih Bentuk Surat Wasiat

KUHPerdata mengatur beberapa bentuk surat wasiat, antara lain:

  • Wasiat Olografis: Ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri, kemudian dititipkan kepada notaris (Pasal 932–937 KUHPerdata).
  • Wasiat Umum: Dibuat di hadapan notaris dan dua orang saksi (Pasal 938–939 KUHPerdata).
  • Wasiat Rahasia: Ditulis oleh pewaris atau orang lain, kemudian disegel dan diserahkan kepada notaris di hadapan empat orang saksi (Pasal 940 KUHPerdata).

3. Pendaftaran Surat Wasiat

Untuk memberikan kepastian hukum, surat wasiat sebaiknya didaftarkan pada Daftar Pusat Wasiat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Pendaftaran ini memudahkan pelaksanaan hibah wasiat setelah pemberi hibah meninggal dunia.

4. Pelaksanaan Hibah Wasiat

Setelah pemberi hibah meninggal dunia, pelaksanaan hibah wasiat dilakukan oleh pelaksana wasiat yang ditunjuk dalam surat wasiat atau oleh ahli waris. Pelaksana wasiat bertanggung jawab untuk menyerahkan barang yang dihibahkan kepada penerima hibah sesuai dengan ketentuan dalam surat wasiat.

Ketentuan Tambahan dalam Hukum Islam

Dalam perspektif hukum Islam, hibah wasiat juga dikenal dan diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Beberapa ketentuan penting antara lain:

  • Pasal 195 KHI: Wasiat kepada ahli waris hanya berlaku jika disetujui oleh semua ahli waris.
  • Pasal 194 KHI: Wasiat hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta pewaris, kecuali jika semua ahli waris menyetujui pemberian lebih dari 1/3.

Oleh karena itu, dalam konteks hukum Islam, penting untuk memastikan bahwa hibah wasiat tidak melanggar ketentuan-ketentuan tersebut agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

Konsultasi Hukum Hibah Wasiat di ILS Law Firm

Jika Anda berencana membuat hibah wasiat atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah wasiat di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah wasiat Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Hubungi kami melalui:

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.