Pelajari ketentuan hukum mengenai hibah dari orang tua kepada anak di Indonesia, termasuk batasan dan prosedurnya. Dapatkan panduan lengkap dan konsultasi hukum di ILS Law Firm.
Pengertian Hibah
Hibah adalah pemberian suatu benda dari seseorang kepada orang lain secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, yang dilakukan saat pemberi masih hidup. Hal ini diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Dasar Hukum Hibah dari Orang Tua kepada Anak
Dalam hukum Indonesia, hibah dari orang tua kepada anak diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Pasal 1666 KUHPerdata: Menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian secara cuma-cuma yang dilakukan saat pemberi masih hidup.
- Pasal 1682 KUHPerdata: Menegaskan bahwa hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dengan akta notaris.
2. Kompilasi Hukum Islam (KHI)
- Pasal 210 KHI: Menyatakan bahwa seseorang dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta bendanya kepada orang lain.
- Pasal 211 KHI: Menjelaskan bahwa hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.
Batasan Hibah kepada Anak
Meskipun orang tua memiliki hak untuk memberikan hibah kepada anak-anaknya, terdapat batasan yang harus diperhatikan:
- Batas Maksimal: Hibah tidak boleh melebihi 1/3 dari total harta orang tua, kecuali jika semua ahli waris sah menyetujui.
- Keadilan: Pemberian hibah sebaiknya dilakukan secara adil kepada semua anak untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.Trijurnal
Prosedur Pelaksanaan Hibah
Pelaksanaan hibah harus mengikuti prosedur hukum agar sah dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari:
- Pembuatan Akta Hibah: Hibah atas benda tidak bergerak harus dibuat dalam bentuk akta notaris dan didaftarkan di kantor pertanahan.
- Penyerahan Benda Hibah: Penyerahan fisik atau simbolik benda hibah kepada penerima sebagai bukti bahwa hibah telah terjadi.
- Pendaftaran dan Peralihan Hak: Setelah akta hibah dibuat, perlu dilakukan pendaftaran peralihan hak di kantor pertanahan setempat untuk peralihan hak jika dalam bentuk tanah (harta tidak bergerak).
Potensi Sengketa Hukum
Jika pemberian hibah kepada anak tidak dilakukan secara adil atau melebihi batas yang ditentukan tanpa persetujuan ahli waris sah, maka dapat menimbulkan sengketa hukum. Ahli waris sah dapat mengajukan gugatan pembatalan hibah di pengadilan.
Konsultasi Hukum Hibah di ILS Law Firm
Jika Anda berencana memberikan hibah kepada anak atau ingin memahami lebih lanjut mengenai aspek hukum hibah di Indonesia, ILS Law Firm siap membantu Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi hukum untuk memastikan proses hibah Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari potensi sengketa di masa depan.
Hubungi kami melalui:
- WhatsApp: 0812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id