Pertanyaan:
Apakah harus membuat surat somasi sebelum mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan?
Jawab:
Dalam praktik hukum perdata di Indonesia, istilah somasi sering muncul sebelum seseorang mengajukan gugatan wanprestasi.
Somasi biasanya diberikan kepada pihak yang dianggap tidak melaksanakan kewajibannya.
Namun, apakah somasi selalu wajib dilakukan sebelum mengajukan gugatan wanprestasi di pengadilan?
Pengertian dan Tujuan Somasi
Somasi adalah peringatan kepada debitur agar melaksanakan kewajibannya. Peringatan tersebut diberikan karena debitur dianggap telah lalai memenuhi perjanjian.
Dalam somasi, kreditur meminta agar kewajiban dilaksanakan dalam batas waktu tertentu.
Pada dasarnya, somasi mempunyai beberapa tujuan.
Pertama, somasi memberitahukan kepada debitur bahwa terdapat kewajiban yang belum dilaksanakan.
Kedua, somasi menegur dan memperingatkan debitur mengenai kelalaiannya.
Selain itu, somasi memberikan kesempatan terakhir kepada debitur untuk menyelesaikan persoalan secara damai.
Dengan demikian, para pihak masih mempunyai kesempatan menyelesaikan sengketa sebelum kreditur mengambil tindakan hukum lebih lanjut.
Apabila kewajiban tetap tidak dilaksanakan, kreditur dapat mempertimbangkan gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Contoh Surat Somasi yang Benar Menurut Hukum
Dasar Hukum Somasi dan Implikasi Hukumnya
Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUH Perdata, yang menyatakan:
“Debitur Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, kelalaian debitur dapat terjadi dalam dua situasi.
1. Pemberian Surat Perintah atau Akta Sejenis (Somasi)
Debitur dapat dinyatakan lalai setelah kreditur memberikan surat perintah, teguran, atau dokumen serupa.
Dengan kata lain, kreditur terlebih dahulu memberikan somasi kepada debitur.
Somasi tersebut mengingatkan debitur mengenai kewajiban yang harus dipenuhi.
Selain itu, somasi menunjukkan bahwa kreditur telah memberikan kesempatan kepada debitur untuk menyelesaikan kewajibannya.
Oleh karena itu, somasi dapat menjadi bukti bahwa kreditur telah berupaya menyelesaikan sengketa sebelum mengajukan gugatan.
2. Kekuatan Perikatan Sendiri
Tidak semua keadaan membutuhkan somasi tambahan.
Jika suatu prestasi memiliki batas waktu tertentu, batas waktu tersebut dapat diatur langsung dalam perjanjian.
Akibatnya, lewatnya waktu yang telah ditentukan dapat menyebabkan debitur dianggap lalai.
Dalam keadaan tersebut, ketidakpatuhan terhadap batas waktu dapat dianggap sebagai perbuatan wanprestasi.
Dengan demikian, somasi tambahan tidak selalu diperlukan apabila perjanjian sudah menentukan keadaan tersebut secara tegas.
Di samping itu, terdapat penegasan mengenai pemberian somasi dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 186 K/Sip/1959 tanggal 1 Juli 1959.
Yurisprudensi tersebut menyatakan:
“Apabila perjanjian secara tegas menentukan kapan pemenuhan perjanjian, menurut hukum, debitur belum dapat dikatakan alpa memenuhi kewajiban sebelum hal itu dinyatakan kepadanya secara tertulis oleh pihak kreditur.”
Oleh karena itu, isi perjanjian menjadi hal yang penting untuk diperiksa.
Apabila perjanjian tidak mengatur secara tegas kapan debitur dianggap wanprestasi, surat peringatan dapat diperlukan.
Dalam keadaan tersebut, surat peringatan atau somasi digunakan sebagai teguran kepada debitur.
Baca juga: Perlukah Somasi Sebelum Gugatan Wanprestasi?
Kesimpulan
Dengan demikian, somasi sangat penting sebelum mengajukan gugatan wanprestasi.
Somasi berfungsi untuk menegaskan kelalaian debitur.
Hal ini terutama penting apabila perjanjian tidak mengatur secara tegas kapan debitur dianggap melakukan wanprestasi.
Selain itu, somasi memberikan kesempatan kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya secara sukarela.
Namun, apabila debitur tetap tidak memenuhi kewajibannya, kreditur dapat melanjutkan penyelesaian melalui gugatan perdata di pengadilan.
Oleh karena itu, perlu diperiksa terlebih dahulu isi perjanjian dan bentuk kewajiban para pihak. Pemeriksaan tersebut penting untuk menentukan apakah somasi diperlukan sebelum gugatan diajukan.
Apabila anda ingin konsultasi seputar kasus wanprestasi dan pembuatan somasi anda dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:
Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209
Email : info@ilslawfirm.co.id







