Pelajari hak waris saudara kandung menurut KUHPerdata, termasuk ketentuan pasal dan pembagian harta warisan jika pewaris tidak memiliki keturunan.
Pendahuluan
Dalam hukum waris Indonesia, khususnya yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), ahli waris dibagi berdasarkan golongan. Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah saudara kandung dari pewaris berhak atas harta warisan, terutama jika pewaris tidak memiliki keturunan. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai hak waris saudara kandung menurut KUHPerdata.
Dasar Hukum Pewarisan
Menurut Pasal 830 KUHPerdata, pewarisan hanya terjadi karena kematian. Pasal 832 KUHPerdata menyatakan bahwa yang berhak menjadi ahli waris menurut undang-undang adalah keluarga sedarah dan pasangan hidup yang sah. Jika tidak ada ahli waris, maka harta peninggalan menjadi milik negara.
Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata
KUHPerdata membagi ahli waris ke dalam empat golongan:
- Golongan I: Suami atau istri yang masih hidup dan anak-anak sah serta keturunannya.
- Golongan II: Orang tua dan saudara kandung pewaris.
- Golongan III: Kakek, nenek, dan leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas.
- Golongan IV: Paman, bibi, dan sepupu hingga derajat keenam.
Jika terdapat ahli waris dari golongan yang lebih tinggi, maka golongan di bawahnya tidak berhak atas warisan.
Hak Waris Saudara Kandung
Saudara kandung termasuk dalam Golongan II ahli waris. Mereka berhak atas warisan jika pewaris tidak memiliki ahli waris dari Golongan I. Pasal 854 KUHPerdata mengatur bahwa jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, dan orang tua serta saudara kandung masih hidup, maka orang tua dan saudara kandung berhak atas warisan.
Jika orang tua pewaris telah meninggal dunia, maka saudara kandung berhak atas seluruh warisan. Pasal 856 KUHPerdata menyatakan bahwa jika pewaris meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan maupun suami atau istri, dan orang tua telah meninggal lebih dahulu, maka seluruh warisan adalah hak saudara kandung pewaris.
Pembagian Warisan di Antara Saudara Kandung
Pasal 857 KUHPerdata mengatur bahwa pembagian warisan di antara saudara kandung dilakukan sebagai berikut:
- Jika saudara kandung berasal dari perkawinan yang sama (sekandung), maka mereka berbagi dalam bagian yang sama.
- Jika saudara kandung berasal dari perkawinan yang berbeda (seayah atau seibu), maka warisan dibagi terlebih dahulu menjadi dua bagian: satu bagian untuk garis ayah dan satu bagian untuk garis ibu. Saudara seayah menerima bagian dari garis ayah, dan saudara seibu menerima bagian dari garis ibu
Contoh: Jika pewaris memiliki dua saudara sekandung dan satu saudara seibu, maka dua saudara sekandung akan berbagi bagian dari garis ayah dan ibu, sedangkan saudara seibu hanya menerima bagian dari garis ibu.
Konsultasi Hukum di ILS Law Firm
Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris saudara kandung atau menghadapi permasalahan terkait pembagian harta warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui:
- WhatsApp: +62 812-3456-7890
- Email: info@ilslawfirm.co.id
Tim kami akan memberikan panduan dan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.