warisan 18

Pindah Kewarganegaraan, Masih Berhak Menerima Warisan?

Picture of Emir Dhia Isad, SH

Emir Dhia Isad, SH

Konsultan Hukum ILS Law Firm

Apakah seseorang yang telah pindah kewarganegaraan tetap berhak menerima warisan menurut hukum Islam dan peraturan di Indonesia? Temukan jawabannya dalam artikel ini.

Pengantar

Perpindahan kewarganegaraan menjadi fenomena yang semakin umum di era globalisasi. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan hukum yang kompleks, terutama terkait hak waris. Apakah seseorang yang telah berpindah kewarganegaraan tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam dan peraturan di Indonesia terkait hak waris bagi individu yang telah berpindah kewarganegaraan.

Hak Waris dalam Hukum Islam

Syarat Menjadi Ahli Waris

Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), Pasal 171 huruf c menyatakan bahwa ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dengan demikian, syarat utama untuk menjadi ahli waris menurut hukum Islam adalah:

  1. Memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris.
  2. Beragama Islam.
  3. Tidak terhalang secara hukum, misalnya karena membunuh pewaris atau memfitnah pewaris melakukan kejahatan berat (Pasal 173 KHI).

Perpindahan kewarganegaraan tidak disebutkan sebagai penghalang dalam KHI, sehingga secara prinsip, seseorang yang telah berpindah kewarganegaraan tetap dapat menjadi ahli waris selama memenuhi syarat-syarat di atas.

Perbedaan Agama sebagai Penghalang Waris

Namun, perlu dicatat bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris dapat menjadi penghalang waris. Jika seseorang berpindah kewarganegaraan sekaligus berpindah agama, maka ia tidak lagi memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut hukum Islam. Dalam kasus seperti ini, pemberian harta dapat dilakukan melalui wasiat wajibah, yaitu pemberian maksimal sepertiga dari harta warisan kepada pihak yang tidak berhak secara hukum, seperti ahli waris beda agama.

Hak Waris dalam Hukum Perdata

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Pasal 852 menyatakan bahwa semua ahli waris mempunyai hak atas warisan untuk bagian yang sama besar tanpa membedakan jenis kelamin, kelahiran, maupun kewarganegaraan dari ahli waris. Dengan demikian, seseorang yang telah berpindah kewarganegaraan tetap berhak menerima warisan berdasarkan hukum perdata Indonesia.

Namun, terdapat pengecualian untuk harta berupa tanah. Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia yang dapat mempunyai hak milik atas tanah. Jika seorang warga negara asing menerima warisan berupa tanah, ia wajib melepaskan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan. Jika tidak, hak tersebut akan hapus karena hukum dan tanah jatuh kepada negara.

Studi Kasus: Putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 782 PK/Pdt/2016, dibahas mengenai hak ahli waris berkewarganegaraan asing terhadap harta warisan berupa tanah hak milik dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia. Mahkamah Agung memutuskan bahwa warga negara asing tetap berhak mendapatkan harta warisan dari pewaris berkewarganegaraan Indonesia. Namun, dalam kurun waktu satu tahun sejak berpindah kewarganegaraan, ahli waris tersebut harus mengalihkan haknya kepada orang lain yang berstatus warga negara Indonesia atau menurunkan status hak atas tanah tersebut menjadi hak pakai agar hak tersebut tidak hapus dan jatuh kepada negara.

Kesimpulan

Seseorang yang telah berpindah kewarganegaraan tetap berhak menerima warisan dari pewaris yang berkewarganegaraan Indonesia, baik menurut hukum Islam maupun hukum perdata Indonesia, selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Namun, terdapat pembatasan khusus terkait harta berupa tanah, di mana warga negara asing tidak dapat memiliki hak milik atas tanah di Indonesia dan wajib mengalihkan hak tersebut dalam jangka waktu satu tahun.

Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm

Pembagian warisan dengan melibatkan ahli waris yang telah berpindah kewarganegaraan dapat menimbulkan kompleksitas hukum. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.

Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.