Apakah seseorang yang murtad dari Islam masih berhak menerima warisan? Artikel ini membahas ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hak waris bagi individu yang murtad.
Kenapa Murtad Tak Mendapat Harta Warisan?
Dalam hukum waris Islam, peralihan harta dari pewaris kepada ahli waris diatur secara ketat berdasarkan syariat. Salah satu syarat utama untuk menjadi ahli waris adalah beragama Islam. Namun, bagaimana jika seseorang yang seharusnya menjadi ahli waris memutuskan untuk keluar dari Islam (murtad)? Apakah ia masih berhak menerima warisan? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terkait hal tersebut.
Ketentuan Hukum Islam dan KHI tentang Hak Waris
Syarat Menjadi Ahli Waris
Menurut Pasal 171 huruf c KHI, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris. Dengan demikian, salah satu syarat utama untuk menjadi ahli waris adalah beragama Islam.
Perbedaan Agama sebagai Penghalang Waris
Dalam hukum Islam, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang untuk mewarisi. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa seorang Muslim tidak dapat mewarisi dari orang non-Muslim, dan sebaliknya. Oleh karena itu, seseorang yang murtad dari Islam tidak lagi memenuhi syarat sebagai ahli waris menurut hukum Islam.
Pandangan Mazhab tentang Hak Waris Murtad
Mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali sepakat bahwa perbedaan agama, termasuk murtad, menjadi penghalang dalam pewarisan. Namun, mazhab Hanafi memiliki pandangan yang berbeda. Menurut mazhab Hanafi, jika seseorang murtad, harta yang diperolehnya sebelum murtad dapat diwariskan kepada ahli warisnya yang Muslim, sedangkan harta yang diperoleh setelah murtad menjadi harta fa’i yang diserahkan kepada baitul mal.
Mekanisme Pemberian Harta kepada Ahli Waris yang Murtad
Meskipun seseorang yang murtad tidak lagi berhak sebagai ahli waris, terdapat mekanisme dalam hukum Islam yang memungkinkan pemberian harta kepada mereka, yaitu melalui wasiat wajibah.
Wasiat Wajibah
Wasiat wajibah adalah pemberian harta kepada pihak yang tidak berhak mewarisi secara hukum, dengan batas maksimal 1/3 (sepertiga) dari total harta warisan. Mekanisme ini awalnya diperuntukkan bagi anak angkat, namun dalam perkembangan yurisprudensi di Indonesia, wasiat wajibah juga diberikan kepada ahli waris yang murtad.
Contoh Putusan Pengadilan
Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 331 K/Ag/2018, Mahkamah Agung memberikan wasiat wajibah kepada janda non-Muslim dari pewaris Muslim. Putusan ini menjadi yurisprudensi penting dalam hukum waris Islam di Indonesia.MariNews
Kesimpulan
Seseorang yang murtad dari Islam tidak lagi berhak sebagai ahli waris menurut hukum Islam dan KHI. Namun, melalui mekanisme wasiat wajibah, mereka tetap dapat menerima bagian dari harta warisan, dengan batas maksimal sepertiga dari total harta peninggalan. Pemberian wasiat wajibah ini harus dilakukan dengan pertimbangan keadilan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konsultasi Hukum Waris – Hubungi ILS Law Firm
Pembagian warisan dalam konteks perbedaan agama memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.