Pelajari ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hak waris cucu ketika orang tuanya telah meninggal dunia sebelum pewaris, termasuk pandangan mazhab dan contoh putusan pengadilan.
Pengantar
Dalam hukum waris Islam, pembagian harta warisan mengikuti aturan yang ketat dan jelas. Namun, dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan mengenai hak waris cucu ketika orang tuanya telah meninggal dunia sebelum pewaris (kakek atau nenek). Apakah cucu berhak menerima warisan dalam situasi tersebut? Artikel ini akan membahas ketentuan hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam (KHI) mengenai hal tersebut, termasuk pandangan mazhab dan contoh putusan pengadilan.
Ketentuan Hukum Islam tentang Hak Waris Cucu
Pandangan Mazhab
Dalam fiqh klasik, mayoritas ulama dari mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali berpendapat bahwa cucu hanya berhak mewarisi jika tidak ada anak kandung pewaris yang masih hidup. Artinya, jika pewaris masih memiliki anak laki-laki atau perempuan yang hidup, maka cucu terhalang (mahjub) dari menerima warisan. Namun, jika anak dari pewaris telah meninggal dunia sebelum pewaris, maka cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya sebagai ahli waris.
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
KHI, sebagai pedoman hukum Islam di Indonesia, mengatur secara eksplisit mengenai ahli waris pengganti. Pasal 185 KHI menyatakan:
- Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.
- Bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti.
Dengan demikian, cucu dapat menggantikan posisi orang tuanya yang telah meninggal dunia sebelum pewaris, dan berhak menerima bagian warisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Syarat dan Ketentuan Hak Waris Cucu
Agar cucu dapat menerima warisan sebagai ahli waris pengganti, beberapa syarat harus dipenuhi:
- Orang tua cucu (anak dari pewaris) telah meninggal dunia sebelum pewaris.
- Cucu tidak terhalang oleh ahli waris lain yang lebih dekat hubungannya dengan pewaris.
- Bagian warisan yang diterima cucu tidak melebihi bagian yang seharusnya diterima oleh orang tuanya.
Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka cucu berhak menerima warisan sebagai ahli waris pengganti.
Contoh Putusan Pengadilan
Sebagai ilustrasi, berikut adalah contoh putusan pengadilan yang relevan:
Putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh No. 245/Pdt.G/2017/MS.Bna
Dalam putusan ini, Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh mengakui kedudukan cucu sebagai ahli waris pengganti ketika orang tuanya telah meninggal dunia sebelum pewaris. Hakim memutuskan bahwa cucu berhak menerima bagian warisan sesuai dengan ketentuan Pasal 185 KHI.
Konsultasi Hukum Waris Islam – Hubungi ILS Law Firm
Pembagian warisan, terutama dalam kasus cucu sebagai ahli waris pengganti, dapat menjadi kompleks dan memerlukan pemahaman yang mendalam terhadap hukum Islam dan KHI. Untuk memastikan pembagian warisan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Anda dapat berkonsultasi dengan ILS Law Firm.
Hubungi kami melalui WhatsApp di 0813-9981-4209 atau email info@ilslawfirm.co.id untuk konsultasi lebih lanjut.