hak terlapor

Hak Terlapor Jika Dilaporkan Kasus Pidana

Picture of Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm

Apa saja hak terlapor jika dilaporkan dalam kasus pidana? Simak panduan lengkap mengenai hak hukum, pendampingan, dan langkah strategis bagi terlapor dari ILS Law Firm.

Hak Terlapor Jika Dilaporkan Kasus Pidana

Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, setiap orang yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana disebut terlapor. Meskipun telah dilaporkan, status terlapor belum berarti bersalah secara hukum, karena asas hukum pidana Indonesia menganut prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Seringkali, masyarakat yang dilaporkan mengalami tekanan psikologis, sosial, bahkan diskriminasi, padahal secara hukum, mereka masih memiliki kedudukan yang harus dilindungi. Artikel ini akan menjelaskan secara mendalam tentang hak-hak hukum yang dimiliki oleh terlapor dan bagaimana cara menegakkannya sejak tahap awal proses pidana.

Pengertian Terlapor dalam Hukum Pidana

Terlapor adalah seseorang yang namanya disebutkan dalam laporan tindak pidana, namun belum ditetapkan sebagai tersangka. Status terlapor muncul pada fase penyelidikan, yaitu sebelum penyidik menemukan dua alat bukti sah untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Pada tahap ini, pihak kepolisian akan mengundang terlapor untuk klarifikasi. Dalam prosesnya, hak-hak terlapor harus tetap dihormati, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum Perlindungan Hak Terlapor

Hak-hak terlapor dalam perkara pidana dijamin oleh beberapa ketentuan hukum berikut:

Pasal 66 KUHAP:

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi atau orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan pembelaannya.”

Pasal 1 angka 10 KUHAP:

Menjelaskan bahwa tersangka adalah orang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

Hak-hak ini secara prinsip menjamin agar proses hukum berjalan adil dan tidak menyudutkan pihak manapun, termasuk terlapor.

Hak-Hak Terlapor dalam Proses Hukum

Berikut adalah hak-hak terlapor yang wajib dihormati selama proses hukum berlangsung:

1. Hak Mendapat Informasi Laporan

Terlapor berhak mengetahui isi laporan dan pihak yang melaporkan dirinya. Ini penting agar terlapor dapat menyiapkan klarifikasi atau bukti yang relevan.

2. Hak Tidak Memberikan Keterangan yang Memberatkan Diri Sendiri

Sesuai asas nemo tenetur se ipsum accusare, terlapor tidak wajib menjawab semua pertanyaan penyidik, khususnya jika dapat memberatkan dirinya sendiri.

3. Hak Didampingi Pengacara Sejak Dini

Terlapor berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak pemeriksaan pertama, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Hak ini dijamin dalam Pasal 56 KUHAP dan wajib dihormati oleh penyidik.

4. Hak Memperoleh Perlakuan yang Sama di Hadapan Hukum

Terlapor berhak mendapatkan perlakuan yang adil, tidak diskriminatif, dan tidak ditekan secara fisik maupun psikis dalam proses pemeriksaan.

5. Hak atas Kerahasiaan dan Perlindungan Nama Baik

Sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan dibuktikan bersalah di pengadilan, terlapor berhak mendapatkan perlindungan terhadap penyebaran identitas dan informasi pribadi secara berlebihan.

6. Hak Mengajukan Alat Bukti dan Saksi

Terlapor berhak menyampaikan alat bukti dan menghadirkan saksi yang dapat memperkuat pembelaannya, bahkan sejak tahap klarifikasi awal.

7. Hak Menolak Panggilan Tidak Sah

Jika panggilan pemeriksaan tidak disampaikan sesuai ketentuan hukum (misalnya tanpa surat resmi), terlapor berhak menolaknya dan mengajukan keberatan hukum.

Prosedur Menghadapi Status Terlapor

Jika Anda atau orang terdekat menjadi terlapor dalam kasus pidana, berikut langkah-langkah bijak yang dapat dilakukan:

1. Jangan Panik

Tetap tenang dan fokus pada langkah hukum. Status terlapor belum tentu berarti bersalah atau akan ditahan.

2. Konsultasikan dengan Pengacara

Konsultasi dengan pengacara pidana akan sangat membantu Anda menilai potensi hukum dari laporan dan menentukan strategi pembelaan.

3. Tanggapi Surat Panggilan Secara Resmi

Pastikan Anda hadir sesuai jadwal dan membawa pengacara untuk mendampingi dalam memberikan klarifikasi kepada penyidik.

4. Siapkan Dokumen dan Bukti Pendukung

Sediakan semua bukti yang dapat meringankan atau membantah laporan yang ditujukan kepada Anda.

5. Catat Semua Proses dan Tindakan Penyidik

Dokumentasikan setiap proses pemanggilan, pemeriksaan, atau surat yang diberikan. Ini penting jika Anda perlu mengajukan keberatan atau laporan etik.

6. Ajukan Perlindungan jika Terjadi Tekanan atau Ancaman

Jika merasa terancam, Anda berhak meminta perlindungan hukum kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) atau melaporkan ke Propam jika penyidik bertindak di luar batas.

Risiko Jika Tidak Memahami Hak-Hak Terlapor

Mengabaikan hak-hak sebagai terlapor bisa berujung pada:

  • Memberikan keterangan yang memberatkan diri sendiri
  • Tidak siap menghadapi pertanyaan penyidik
  • Tidak mengetahui hak untuk menolak atau diam
  • Kehilangan kesempatan untuk membela diri secara efektif
  • Potensi penetapan tersangka yang lebih cepat tanpa pembelaan optimal

Oleh karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk memahami dan memperjuangkan haknya saat menghadapi proses hukum pidana.


Konsultasi Hukum untuk Terlapor Kasus Pidana – ILS Law Firm

Jika Anda sedang menghadapi status sebagai terlapor dalam perkara pidana, jangan hadapi sendiri. ILS Law Firm siap memberikan pendampingan hukum dari tahap klarifikasi di kepolisian hingga pembelaan di pengadilan. Kami memastikan hak Anda sebagai warga negara terlindungi sepenuhnya sesuai hukum yang berlaku.

Hubungi kami segera untuk konsultasi hukum:
WhatsApp / Telepon: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id
Website: www.ilslawfirm.co.id

ILS Law Firm – Mitra Hukum Profesional untuk Perlindungan Hak Terlapor dalam Proses Pidana.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.