minta risalah rapat rups

Hak Pemegang Saham Meminta Risalah RUPS

Resa IS

Resa IS

Lawyer ILS Law Firm
Pertanyaan :

Apakah pemegang saham dalam PT berhak meminta Risalah RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) ?

Jawaban :

“ Pemegang saham berhak mendapatkan risalah RUPS yang dilakukan perusahaan yang disimpan oleh Direksi ditempat kedudukan perusahaan berada.”

Direksi adalah pihak yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan RUPS berdasarkan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Dalam Pasal 100 ayat (1) UU  PT disebutkan kewajiban Direksi perusahaan, yaitu :

  1. Membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
  2. Risalah rapat Direksi;
  3. Membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
  4. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.

Jika merujuk pada ketentuan Pasal 100 UU PT diatas, maka direksi adalah pihak yang bertanggung jawab membuat, menyimpan serta memelihara seluruh Risalah RUPS / Berita Acara RUPS milik perusahaan.

Hak Pemegang Saham Meminta Risalah RUPS

Hak Pemegang Saham Meminta Risalah RUPS sesuai ketentuan Pasal 100 ayat (3) UU PT:

“ Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan. “

Jika merujuk ketentuan diatas, pemegang saham memiliki 2 (dua) hak yaitu hak untuk memeriksa risalah RUPS serta hak untuk mendapatkan risalah RUPS.

Dengan demikian, pemegang saham berhak memeriksa serta meminta salinan risalah rapat RUPS yang telah diadakan dengan cara meminta secara tertulis kepada Direksi perusahaan sebagai pihak yang memiliki kewajiban membuat, memelihara serta menyimpan setiap risalah RUPS yang telah dibuat diselenggarakan oleh perusahaan.

Langkah Hukum Jika Direksi Tidak Memberikan Risalah RUPS

Bila anda seorang pemegang saham telah menyurat secara tertulis untuk meminta risalah rapat dan pihak direksi tidak memberikan risalah rapat tersebut, maka pemengang saham dapat melakukan upaya hukum yaitu:

  1. Mengirimkan surat somasi (teguran) kepada direksi tersebut, atau;
  2. Mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) sesuai ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata di Pengadilan Negeri kepada direksi dengan dasar pemengang saham berhak mendapatkan risalah rapat.

______

Apabila anda ingin berkonsultasi seputar hak meminta risalah RUPS, maka dapat menghubungi tim ILS Law Firm melalui:

Telepon/ Whatsapp : 0813-9981-4209

Email : info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.