Hak Guna Usaha (HGU) adalah salah satu bentuk hak atas tanah di Indonesia yang digunakan untuk mengusahakan tanah negara dalam kegiatan pertanian, perkebunan, peternakan, atau perikanan. HGU memiliki peranan penting dalam pengelolaan tanah berskala besar, khususnya untuk investasi dan pembangunan ekonomi. Namun, HGU juga membawa sejumlah hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi pemegangnya. Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang HGU, dasar hukumnya, siapa saja yang bisa memilikinya, hingga hak, kewajiban, dan larangannya.
Pengertian Hak Guna Usaha (HGU)
Berdasarkan Pasal 63 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/BPN 18/2021):
“Hak Guna Usaha adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara, yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun, diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun.”
HGU dapat dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia (WNI), dan
- Badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Tanah HGU umumnya diberikan untuk kegiatan usaha:
- Perkebunan,
- Tanaman pangan,
- Hortikultura,
- Peternakan,
- Perikanan/tambak.
Hak Pemegang HGU
Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (PP 18/2021), pemegang HGU memiliki hak:
- Menggunakan dan memanfaatkan tanah sesuai peruntukan dan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan pemberian hak.
- Memanfaatkan sumber air dan sumber daya alam lain di atas tanah untuk mendukung kegiatan usaha sesuai peraturan.
- Melakukan perbuatan hukum seperti melepaskan, mengalihkan, mengubah penggunaan, serta membebankan tanah dengan hak tanggungan.
Hak-hak ini memungkinkan pemegang HGU menjalankan usaha secara optimal, termasuk menjadikan tanah HGU sebagai jaminan utang dengan tetap tunduk pada aturan hukum.
Kewajiban Pemegang HGU
Menurut Pasal 27 PP 18/2021, pemegang HGU memiliki sejumlah kewajiban penting, antara lain:
- Melaksanakan usaha pertanian, perikanan, dan/atau peternakan sesuai peruntukan maksimal 2 tahun setelah hak diberikan.
- Mengusahakan tanah dengan baik sesuai kelayakan usaha.
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas yang ada.
- Memelihara kesuburan tanah, mencegah kerusakan, dan menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Memberikan akses jalan atau air untuk tanah pekarangan yang terkurung.
- Mengelola dan mempertahankan fungsi kawasan konservasi jika ada dalam areal HGU.
- Mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang.
- Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 20% dari luas tanah HGU jika digunakan untuk perkebunan.
- Menyampaikan laporan tahunan mengenai penggunaan hak.
- Melepaskan sebagian atau seluruh tanah untuk kepentingan umum jika diminta.
- Menyerahkan kembali tanah kepada negara setelah hak berakhir.
Larangan Pemegang HGU
Larangan bagi pemegang HGU diatur dalam Pasal 28 PP 18/2021, antara lain:
- Menyerahkan pemanfaatan tanah HGU kepada pihak lain tanpa izin.
- Menghalangi akses publik, lalu lintas umum, atau jalan air.
- Membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
- Merusak sumber daya alam dan mengganggu kelestarian lingkungan hidup.
- Menelantarkan tanah.
- Mendirikan bangunan permanen yang mengurangi fungsi konservasi tanggul atau sempadan badan air.
Larangan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan usaha dan kelestarian lingkungan, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat sekitar.
Pentingnya Mematuhi Ketentuan HGU
Pemegang HGU yang melanggar kewajiban atau larangan dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari:
- Teguran tertulis,
- Pengurangan luas tanah,
- Hingga pencabutan hak oleh negara.
Kepatuhan terhadap peraturan HGU juga penting untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, mencegah konflik agraria, dan mendukung keberlanjutan usaha.
Tips Mengelola Tanah HGU Secara Benar
- Pastikan dokumen HGU Anda sah dan sesuai peraturan.
- Gunakan tanah sesuai peruntukan yang ditetapkan.
- Lakukan laporan tahunan tepat waktu.
- Jangan serahkan pemanfaatan tanah ke pihak lain tanpa izin tertulis.
- Jalin komunikasi baik dengan masyarakat sekitar.
- Selalu update peraturan terbaru terkait agraria.
Kesimpulan
Hak Guna Usaha (HGU) adalah instrumen penting dalam pengelolaan tanah untuk kegiatan usaha pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan di Indonesia. Pemegang HGU memiliki hak untuk memanfaatkan tanah, tetapi juga berkewajiban menjaga kelestarian lingkungan, melaporkan penggunaan tanah, serta mematuhi rencana tata ruang. Di sisi lain, ada larangan tegas yang harus dipatuhi agar tidak terkena sanksi hukum. Bagi pelaku usaha, memahami hak, kewajiban, dan larangan HGU sangat penting untuk menghindari masalah hukum dan menjaga kelangsungan usaha.
Konsultasi Hukum Bersama ILS Law Firm
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan bantuan hukum terkait sengketa Hak Guna Usaha (HGU), tim kami siap membantu. ILS Law Firm berpengalaman menangani masalah pertanahan, mulai dari sengketa perizinan hingga penyelesaian gugatan terkait HGU.
📞 Hubungi ILS Law Firm:
- WhatsApp/Telp: 0813-9981-4209
- Email: info@ilslawfirm.co.id
- 🌐 Website: ILS Law Firm