ils law firm lawyer

Hak Cipta Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Perlindungannya

Picture of Resa Indrawan

Resa Indrawan

Lawyer ILS Law Firm

Hak cipta menjadi salah satu bentuk kekayaan intelektual yang sangat penting bagi pencipta, pelaku usaha, perusahaan, pengembang software, fotografer, penulis, musisi, hingga pemilik karya digital.

Perkembangan teknologi juga membuat karya semakin mudah disalin, digunakan, diunggah ulang, atau dimanfaatkan secara komersial oleh pihak lain. Karena itu, pencipta dan pemegang hak cipta perlu memahami kapan hak cipta lahir, apa saja yang dilindungi, serta tindakan hukum yang dapat dilakukan ketika pihak lain menggunakan ciptaan tanpa izin.

Di Indonesia, ketentuan mengenai hak cipta terutama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Apa yang Dimaksud dengan Hak Cipta?

Pengertian hak cipta tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut menyatakan:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa hal penting.

Pertama, hak cipta merupakan hak eksklusif. Artinya, pencipta memiliki hak tertentu atas ciptaannya dan pihak lain pada prinsipnya tidak boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin.

Kedua, hak cipta timbul secara otomatis. Pencipta tidak harus terlebih dahulu mencatatkan ciptaannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI agar hak cipta tersebut lahir.

Ketiga, sebuah karya harus sudah diwujudkan dalam bentuk nyata. Oleh karena itu, hak cipta tidak melindungi sekadar gagasan atau ide yang masih berada dalam pikiran seseorang.

Dasar Hukum Hak Cipta di Indonesia

Dasar hukum utama perlindungan hak cipta di Indonesia adalah:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

UU Hak Cipta mengatur antara lain:

  • pengertian hak cipta dan ciptaan;
  • hak moral;
  • hak ekonomi;
  • hak terkait;
  • siapa yang dianggap sebagai pencipta;
  • jenis ciptaan yang dilindungi;
  • pembatasan hak cipta;
  • jangka waktu perlindungan;
  • pencatatan ciptaan;
  • pengalihan hak cipta;
  • lisensi;
  • royalti;
  • penyelesaian sengketa;
  • gugatan di Pengadilan Niaga;
  • penetapan sementara pengadilan; dan
  • ketentuan pidana.

UU Hak Cipta juga dibuat dengan memperhatikan berbagai perjanjian internasional di bidang hak cipta yang telah diikuti atau diratifikasi Indonesia. Penjelasan umum UU tersebut antara lain menyebut TRIPs, Berne Convention, WIPO Copyright Treaty, dan WIPO Performances and Phonograms Treaty.

Apa Saja Hak yang Dimiliki Pencipta?

Pasal 4 UU Hak Cipta menentukan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas dua kelompok utama, yaitu hak moral dan hak ekonomi.

1. Hak Moral

Hak moral melekat pada diri pencipta.

Berdasarkan Pasal 5 UU Hak Cipta, pencipta antara lain berhak:

  • tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada ciptaannya;
  • menggunakan nama alias atau nama samaran;
  • mengubah ciptaan sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  • mengubah judul dan anak judul ciptaan; dan
  • mempertahankan haknya apabila terjadi distorsi, mutilasi, modifikasi ciptaan, atau tindakan yang merugikan kehormatan maupun reputasinya.

Untuk beberapa bentuk hak moral, perlindungannya bahkan berlaku tanpa batas waktu.

2. Hak Ekonomi

Hak ekonomi memberikan hak kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk memperoleh manfaat ekonomi dari ciptaannya.

Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk melakukan:

  • penerbitan ciptaan;
  • penggandaan ciptaan;
  • penerjemahan ciptaan;
  • pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan;
  • pendistribusian ciptaan atau salinannya;
  • pertunjukan ciptaan;
  • pengumuman ciptaan;
  • komunikasi ciptaan; dan
  • penyewaan ciptaan.

Pihak lain yang ingin melaksanakan hak ekonomi tersebut pada prinsipnya wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.

Apa Saja yang Dilindungi Hak Cipta?

Pasal 40 UU Hak Cipta memberikan cakupan perlindungan yang luas terhadap ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.

Beberapa contoh ciptaan yang dilindungi antara lain:

  • buku dan karya tulis;
  • ceramah, kuliah, dan pidato;
  • lagu dan musik;
  • drama dan koreografi;
  • lukisan dan karya seni rupa;
  • karya seni terapan;
  • karya arsitektur;
  • peta;
  • batik dan seni motif;
  • fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • terjemahan dan adaptasi;
  • basis data;
  • permainan video; dan
  • program komputer atau software.

Perlindungan juga mencakup ciptaan yang belum diumumkan sepanjang ciptaan tersebut sudah diwujudkan dalam bentuk nyata yang memungkinkan untuk digandakan.

Apakah Ide Bisa Dilindungi Hak Cipta?

Tidak semua hasil pemikiran dapat memperoleh perlindungan hak cipta.

Pasal 41 UU Hak Cipta antara lain menentukan bahwa hak cipta tidak melindungi:

  • karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
  • ide;
  • prosedur;
  • sistem;
  • metode;
  • konsep;
  • prinsip;
  • temuan; atau
  • data.

Karena itu, seseorang tidak cukup hanya mengatakan bahwa ia pernah mempunyai sebuah ide. Ia perlu menunjukkan bahwa ide tersebut telah diekspresikan menjadi suatu ciptaan dalam bentuk nyata.

Pasal 42 juga menentukan bahwa tidak terdapat hak cipta atas beberapa hasil karya tertentu, seperti peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan.

Apakah Hak Cipta Harus Didaftarkan?

Istilah yang digunakan UU Hak Cipta sebenarnya adalah “pencatatan”, bukan pendaftaran sebagai syarat lahirnya hak.

Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta secara tegas menyatakan bahwa pencatatan ciptaan dan produk hak terkait bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta dan hak terkait.

Artinya, hak cipta pada prinsipnya sudah lahir ketika ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.

Namun, pencatatan tetap memiliki fungsi yang penting.

Pasal 69 ayat (4) menyatakan:

“Kecuali terbukti sebaliknya, surat pencatatan Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bukti awal kepemilikan suatu Ciptaan atau produk Hak Terkait.”

Dengan demikian, pencatatan dapat membantu pencipta atau pemegang hak cipta dalam membuktikan kepemilikannya apabila kemudian terjadi sengketa.

Berapa Lama Perlindungan Hak Cipta?

Jangka waktu perlindungan bergantung pada jenis ciptaannya.

Sebagai contoh, berdasarkan Pasal 58 UU Hak Cipta, perlindungan terhadap sejumlah ciptaan seperti buku, lagu atau musik, karya seni rupa, karya arsitektur, dan beberapa ciptaan lainnya pada umumnya berlaku selama hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.

Sementara itu, Pasal 59 mengatur jangka waktu berbeda untuk ciptaan tertentu.

Misalnya, perlindungan atas:

  • karya fotografi;
  • potret;
  • karya sinematografi;
  • permainan video;
  • program komputer;
  • basis data; dan
  • beberapa karya transformasi,

pada prinsipnya berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Untuk karya seni terapan, perlindungannya berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Siapa yang Dianggap sebagai Pencipta?

Persoalan mengenai siapa pencipta sebenarnya sering menjadi sumber sengketa.

Pasal 31 UU Hak Cipta menentukan bahwa, kecuali terbukti sebaliknya, orang yang dianggap sebagai pencipta adalah orang yang namanya:

  • disebut dalam ciptaan;
  • dinyatakan sebagai pencipta pada suatu ciptaan;
  • disebutkan dalam surat pencatatan ciptaan; dan/atau
  • tercantum dalam daftar umum ciptaan sebagai pencipta.

Namun, UU Hak Cipta juga mempunyai pengaturan khusus untuk ciptaan yang dibuat bersama-sama, ciptaan dalam hubungan dinas, ciptaan dalam hubungan kerja, ciptaan berdasarkan pesanan, serta ciptaan yang diumumkan oleh badan hukum.

Karena itu, persoalan kepemilikan hak cipta sebaiknya diperiksa berdasarkan bagaimana ciptaan tersebut dibuat dan apakah terdapat perjanjian antara para pihak.

Bisakah Hak Cipta Dialihkan?

Bisa.

Pasal 16 UU Hak Cipta menentukan bahwa hak cipta merupakan benda bergerak tidak berwujud.

Hak cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruh maupun sebagian, karena:

  • pewarisan;
  • hibah;
  • wakaf;
  • wasiat;
  • perjanjian tertulis; atau
  • sebab lain yang dibenarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 16 juga menegaskan bahwa yang dapat dialihkan adalah hak ekonominya, sedangkan hak moral tetap melekat pada pencipta. Pengalihan hak cipta harus dilakukan secara jelas dan tertulis, baik dengan maupun tanpa akta notaris.

Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hak Cipta Dilanggar?

UU Hak Cipta menyediakan beberapa jalur penyelesaian.

Pasal 95 menentukan bahwa sengketa hak cipta dapat diselesaikan melalui:

  • alternatif penyelesaian sengketa;
  • arbitrase; atau
  • pengadilan.

Untuk penyelesaian melalui pengadilan, pengadilan yang berwenang adalah Pengadilan Niaga.

Selain itu, berdasarkan Pasal 99, pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dapat mengajukan gugatan ganti rugi atas pelanggaran hak cipta.

Dalam keadaan tertentu, pihak yang dirugikan juga dapat meminta putusan provisi atau putusan sela untuk menyita ciptaan hasil pelanggaran atau menghentikan kegiatan pengumuman, pendistribusian, komunikasi, maupun penggandaan ciptaan yang melanggar hak cipta.

UU Hak Cipta juga mengatur sanksi pidana terhadap sejumlah bentuk pelanggaran. Pasal 120 menegaskan bahwa tindak pidana dalam UU Hak Cipta merupakan delik aduan.

Konsultasi Hak Cipta dengan ILS Law Firm

Permasalahan hak cipta tidak hanya berkaitan dengan pencatatan ciptaan. Persoalan dapat muncul mengenai siapa pencipta sebenarnya, siapa pemegang hak ekonominya, penggunaan ciptaan tanpa izin, pengalihan hak, lisensi, royalti, hingga sengketa dan gugatan di Pengadilan Niaga.

ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi hukum berkaitan dengan Hak Cipta, termasuk pencatatan Hak Cipta, analisis kepemilikan Hak Cipta, perjanjian pengalihan dan lisensi, serta penanganan sengketa Hak Cipta.

Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Konsultasi juga dapat dilakukan secara offline dengan pertemuan langsung berdasarkan jadwal yang disepakati.

Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.

Terbaru