prosedur gugatan perdata

Cara Mengajukan Gugatan Perdata: Syarat, Prosedur dan Jenis

Picture of Muh. Aidil Akbar, S.H.

Muh. Aidil Akbar, S.H.

Lawyer ILS Law Firm

Panduan lengkap cara mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri. Ketahui jenis gugatan, syarat dokumen, proses pendaftaran, dan jasa pengacara perdata profesional.

Pengantar

Gugatan perdata adalah salah satu upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atas pelanggaran hak-haknya. Proses ini dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan tujuan memperoleh ganti kerugian secara hukum.

Dalam praktiknya, gugatan perdata bisa berupa gugatan wanprestasi (ingkar janji) atau perbuatan melawan hukum (PMH). Artikel ini akan membahas secara lengkap cara mengajukan gugatan perdata, mulai dari jenis gugatan, prosedur pengajuan, hingga dokumen yang diperlukan.

Apa Itu Gugatan Perdata?

Gugatan perdata adalah permohonan resmi yang diajukan ke pengadilan oleh seseorang (Penggugat) terhadap pihak lain (Tergugat) yang dianggap telah melanggar hak atau perjanjian, serta mengakibatkan kerugian.

Tujuannya adalah agar pengadilan memerintahkan Tergugat untuk memberikan ganti rugi secara materiil dan/atau immateriil kepada Penggugat.

Jenis-Jenis Gugatan Perdata

1. Gugatan Wanprestasi (Ingkar Janji)

Gugatan ini diajukan jika Tergugat tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian atau kontrak.

Dasar hukum: Pasal 1243 KUHPerdata:

“Penggantian biaya, kerugian, dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu…”

Contoh: Tidak membayar utang sesuai jatuh tempo, tidak mengirim barang sesuai kontrak, dll.

2. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Jenis gugatan ini diajukan jika seseorang melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak lain, tanpa adanya hubungan perjanjian.

Dasar hukum: Pasal 1365 KUHPerdata:

“Tiap-tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut.”

Contoh: Pencemaran nama baik, perusakan barang, penyerobotan tanah, dll.

Menentukan Pengadilan yang Berwenang

Berdasarkan Pasal 118 ayat (1) HIR, gugatan perdata harus diajukan ke Pengadilan Negeri di tempat domisili Tergugat.

Contoh:

  • Jika Tergugat berdomisili di Jakarta Utara, maka gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, meskipun Penggugat tinggal di wilayah lain.

Ketentuan Khusus:

  • Jika Tergugat lebih dari satu, gugatan bisa diajukan di salah satu tempat domisili Tergugat.
  • Jika terdapat klausul domisili pengadilan dalam kontrak, maka gugatan hanya bisa diajukan ke pengadilan yang telah disepakati.
  • Jika objek gugatan adalah benda tidak bergerak (seperti tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan wilayah benda tersebut berada.

Prosedur dan Cara Mengajukan Gugatan Perdata

1. Menentukan Lokasi Pengadilan

Pastikan lokasi pengadilan sesuai ketentuan hukum acara, yaitu berdasarkan domisili Tergugat atau perjanjian yang telah disepakati.

2. Menentukan Jenis Gugatan

Tentukan apakah gugatan termasuk:

  • Gugatan wanprestasi; atau
  • Gugatan perbuatan melawan hukum

Kesalahan dalam memilih jenis gugatan dapat membuat gugatan ditolak atau tidak diterima oleh pengadilan.

3. Menyiapkan Dokumen dan Bukti Pendukung

Dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  • KTP Penggugat
  • Bukti perjanjian/kontrak, kuitansi, transfer pembayaran (untuk wanprestasi)
  • Bukti somasi (jika pernah dikirim)
  • Bukti kerugian, surat kuasa (jika memakai pengacara)
  • Bukti terkait perbuatan melawan hukum (foto, video, saksi, dsb.)

4. Membuat Surat Gugatan Perdata

Surat gugatan harus memuat:

  • Identitas para pihak: Nama lengkap, alamat, dan status (Penggugat/Tergugat)
  • Posita: Rangkaian kronologis dan alasan hukum
  • Petitum: Permintaan resmi kepada pengadilan, misalnya agar Tergugat membayar ganti rugi

5. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri

Setelah dokumen lengkap dan surat gugatan siap, langkah berikutnya adalah mendaftar ke bagian Kepaniteraan Perdata di Pengadilan Negeri terkait dan membayar biaya perkara.

Berapa Lama Proses Gugatan Perdata?

  • Gugatan biasa: Mengacu pada SEMA No. 2 Tahun 2014, proses perkara maksimal 6 bulan di tingkat Pengadilan Negeri.
  • Gugatan sederhana: Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2019, proses dapat selesai dalam waktu 25 hari kerja sejak sidang pertama, dengan syarat nilai gugatan di bawah Rp500 juta.

Jasa Pengacara Gugatan Perdata

Mengajukan gugatan perdata membutuhkan pemahaman hukum dan dokumen yang lengkap. Oleh karena itu, menggunakan jasa pengacara perdata sangat disarankan agar gugatan disusun dengan benar, profesional, dan memiliki peluang lebih besar untuk dikabulkan oleh pengadilan.

ILS Law Firm melayani:

  • Penyusunan surat gugatan perdata
  • Pendampingan sidang
  • Mediasi dan negosiasi
  • Pengajuan banding/kasasi jika diperlukan

Konsultasi Hukum Gugatan Perdata – ILS Law Firm

Jika Anda ingin berkonsultasi mengenai gugatan perdata, baik gugatan wanprestasi maupun perbuatan melawan hukum, tim kami siap membantu Anda.

📞 Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
📧 Email: info@ilslawfirm.co.id

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.