Pemegang Hak Desain Industri dapat mengambil langkah hukum apabila pihak lain menggunakan desainnya tanpa izin. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri memberikan hak eksklusif kepada pemegang hak dan membuka kesempatan untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga.
Hak Eksklusif Pemegang Desain Industri
Pasal 9 ayat (1) UU Desain Industri memberikan hak kepada pemegang Desain Industri untuk melarang pihak lain tanpa persetujuannya:
- membuat;
- memakai;
- menjual;
- mengimpor;
- mengekspor; dan/atau
- mengedarkan
barang yang telah memperoleh perlindungan Desain Industri.
Jika pihak lain melakukan salah satu perbuatan tersebut secara sengaja dan tanpa hak, pemegang Hak Desain Industri dapat mempertimbangkan gugatan.
Apa yang Bisa Dituntut dalam Gugatan?
Pasal 46 ayat (1) UU Desain Industri mengatur bahwa pemegang Hak Desain Industri atau penerima lisensi dapat menggugat pihak yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Gugatan tersebut dapat berupa:
- ganti rugi; dan/atau
- penghentian seluruh perbuatan yang melanggar Hak Desain Industri.
Dengan demikian, pemegang hak tidak hanya dapat meminta kompensasi atas kerugian yang timbul. Pemegang hak juga dapat meminta agar pihak yang melanggar menghentikan produksi, penjualan, impor, ekspor, atau peredaran produk yang melanggar.
Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Niaga sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 46 ayat (2).
Persiapkan Bukti Sebelum Menggugat
Sebelum mengajukan gugatan, pemegang hak sebaiknya menyiapkan sertifikat Desain Industri, gambar desain yang terdaftar, bukti penjualan atau peredaran produk yang diduga melanggar, dokumentasi produk, serta bukti kerugian apabila meminta ganti rugi.
Setiap perkara memiliki kondisi berbeda. Karena itu, analisis terhadap desain yang terdaftar dan produk yang diduga melanggar menjadi penting sebelum mengajukan tuntutan.
Konsultasi Gugatan Desain Industri dengan ILS Law Firm
ILS Law Firm memberikan layanan konsultasi dan pendampingan terkait gugatan pelanggaran Desain Industri, termasuk analisis bukti, somasi, gugatan ganti rugi, dan permintaan penghentian pelanggaran.
Konsultasi dapat dilakukan secara online melalui Zoom, Google Meet, atau panggilan telepon. Klien juga dapat berkonsultasi secara offline dengan bertemu langsung dengan tim ILS Law Firm berdasarkan jadwal yang disepakati.
Telepon / WhatsApp: 0813-9981-4209
Email: info@ilslawfirm.co.id







