waris

Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUHPerdata

Picture of Syukrian Rahmatul'ula, SH

Syukrian Rahmatul'ula, SH

Lawyer ILS Law Firm

Pelajari empat golongan ahli waris menurut KUHPerdata, termasuk hak dan urutan pewarisan yang berlaku di Indonesia.

Pendahuluan

Dalam hukum perdata Indonesia, pembagian harta warisan diatur secara rinci dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Salah satu aspek penting dalam pembagian warisan adalah penentuan golongan ahli waris. KUHPerdata mengelompokkan ahli waris ke dalam empat golongan berdasarkan hubungan kekerabatan dengan pewaris. Pemahaman yang tepat mengenai golongan ini sangat penting untuk memastikan proses pewarisan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar Hukum

Menurut Pasal 832 KUHPerdata, yang berhak menjadi ahli waris adalah keluarga sedarah dan pasangan hidup yang sah. Jika tidak ada ahli waris, maka harta peninggalan menjadi milik negara. Selanjutnya, KUHPerdata mengatur pembagian ahli waris ke dalam empat golongan utama.

Golongan I: Pasangan Hidup dan Anak-anak

Golongan pertama terdiri dari suami atau istri yang masih hidup dan anak-anak sah dari pewaris. Mereka memiliki prioritas utama dalam menerima warisan. Jika pewaris meninggalkan pasangan dan anak-anak, maka mereka akan membagi harta warisan secara merata. Anak-anak luar kawin yang diakui juga termasuk dalam golongan ini.

Golongan II: Orang Tua dan Saudara Kandung

Jika tidak ada ahli waris dari golongan pertama, maka hak waris jatuh kepada golongan kedua, yaitu orang tua dan saudara kandung pewaris. Dalam hal ini, orang tua pewaris memiliki hak atas bagian tertentu dari harta warisan, dan sisanya dibagi di antara saudara kandung.

Golongan III: Kakek, Nenek, dan Leluhur Lainnya

Golongan ketiga mencakup kakek, nenek, dan leluhur lainnya dalam garis lurus ke atas dari pewaris. Mereka berhak atas warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan pertama dan kedua. Pembagian warisan dalam golongan ini dilakukan dengan membagi harta menjadi dua bagian: satu untuk garis ayah dan satu untuk garis ibu.

Golongan IV: Keluarga Samping hingga Derajat Keenam

Golongan keempat terdiri dari keluarga dalam garis ke samping hingga derajat keenam, seperti paman, bibi, dan sepupu. Mereka hanya berhak atas warisan jika tidak ada ahli waris dari golongan sebelumnya. Pembagian warisan dalam golongan ini juga dilakukan dengan membagi harta menjadi dua bagian: satu untuk garis ayah dan satu untuk garis ibu.

Prinsip Prioritas dalam Pewarisan

KUHPerdata menetapkan prinsip prioritas dalam pewarisan, di mana golongan yang lebih tinggi menutup hak waris golongan di bawahnya. Artinya, jika terdapat ahli waris dari golongan pertama, maka golongan kedua, ketiga, dan keempat tidak berhak atas warisan. Demikian pula, jika hanya terdapat ahli waris dari golongan ketiga, maka golongan keempat tidak berhak atas warisan.

Hak Waris Anak Luar Kawin

Anak luar kawin yang diakui oleh pewaris memiliki hak waris yang sama dengan anak sah. Hal ini diatur dalam Pasal 863 KUHPerdata, yang menyatakan bahwa anak luar kawin yang diakui berhak atas bagian dari harta warisan pewaris.

Konsultasi Hukum di ILS Law Firm

Jika Anda memerlukan bantuan dalam memahami hak waris atau menghadapi permasalahan terkait pembagian harta warisan, ILS Law Firm siap membantu Anda. Silakan hubungi kami melalui:

Tim kami akan memberikan panduan dan solusi hukum yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Publikasi dan Artikel

ILS Law Firm menyediakan tulisan-tulisan sebagai sarana edukasi dan panduan penyelesaian permasalahan terbaik dengan tingkat obyektifitas setinggi mungkin.